Permudah Pelayanan Masyarakat, Bupati Teken MoU dengan Ketua PN Jember
Jember, Memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melaksanakan penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jember tentang Aplikasi Tilik Desa di ruang kerja Bupati Jember. Nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ditandatangani Bupati Jember, H. Hendy Siswanto dan Ketua PN Jember Marolop Simamora, Sabtu (10/4/2021). Penandatanganan MoU disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember, Putut Tri Sunarko dan Sekdakab Jember Mirvano didampingi Plt Kabag Hukum Ratno dan Plt Ka Dinas Komunikasi dan Plt Ka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya, serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syafi'i. Dalam kesempatannya, H. Hendy, mengatakan, pemkab menyambut baik dan gembira serta bahagia PN Jember semakin terbuka, telah melakukan terobosan dengan mendekatkan pelayanan masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya MoU ini merupakan sebuah terobosan PN Jember dalam melayani masyarakat dengan aplikasi tilik desa, diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jember,” ungkapnya. Tentunya dengan aplikasi tilik desa masyarakat yang jauh dari Kantor PN Jember, untuk mengurus persyaratan kerja, baik pengurusan surat keterangan dan perbaikan nama akta kelahiran, cukup dari dari desa/kecamatan asal pemohon. Sementara Ketua PN Jember, Marolop Simamora didampingi wakil ketua PN Putut Tri Sunarko mengatakan, penggunaan aplikasi desa guna mempermudah pelayanan masyarakat yang tidak harus hadir di Pengadilan Negeri Jember. MoU ini dimaksudkan untuk mengembangkan tilik desa bisa terlaksana dengan lancar dan baik sehingga masyarakat desa terlayani dengan baik. "Tentu pelayan semua masyarakat desa di Jember tidak lagi harus hadir ke pengadilan akan tetapi dengan aplikasi tilik desa, dari kantor desa/kecamatan masing-masing bisa terlayani dengan baik," kata Ketua PN Jember. Untuk kedepannya, lanjut Marolop, pelayanan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan perbaikan akta kelahiran juga tidak harus hadir di PN Jember. "Dengan aplikasi tilik desa ini akan membantu dan mempermudah pelayanan warga utamanya pinggiran yang masih membutuhkan waktu dan biaya transportasi dengan aplikasi tilik desa ini langsung dari kantor desa/Kecamatan tempat tinggalnya," pungkas Marolop. (edy)
Sumber: