Ada Simbiosis Hingga Jalan pun Aman

Ada Simbiosis Hingga Jalan pun Aman

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMPN dan SMAN/SMKN 2019 diwarnai kegaduhan para orang tua. Ini akibat penerapan sistem zonasi sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019. Para orang tua murid sempat cemas karena jatah pagu untuk jalur zonasi umum yang tidak sesuai dengan jumlah pagu yang ada. Keresahan itu diketahui setelah mereka melihat tampilan di website, hingga perbaikan data PPDB SMP negeri yang memakai acuan jarak sebagai sistem seleksinya. Namun, tak banyak yang tahu di tengah kegaduhan masyarakat tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan pagu di sekolah yang diinginkan. Mereka akan menempuh cara lain untuk dapat meloloskan anaknya dan diterima di sekolah negeri yang diinginkan. Ibaratnya, masih ada ‘jalur tikus’ yang bisa ditembus, meski untuk mendapatkannya para orang tua menghalalkan segala cara. Selain harus merogoh kocek yang lumayan banyak, para orang tua juga harus memiliki jaringan dengan ‘orang dalam’. Hal itu yang lazim terjadi melalui oknum dewan (politisi), atau bahkan oknum-oknum di internal dinas pendidikan. Penelusuran wartawan Memorandum yang sempat bertemu dengan pelaku-pelaku jalur tikus itu, banyak modus yang bisa ditempuh asalkan si anak bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri yang selama ini masih mereka anggap sekolah favorit. Tak bisa dipungkiri, meski Permendikbud 51 tahun 2018 mengamanatkan sekolah berkeadilan sosial, artinya seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama, namun tetap saja praktik-praktik curang itu berjalan mulus. Selain PPDB online, proses untuk bisa diterima di SMP, SMA/SMK negeri di Surabaya ini juga melalui jalur offline dengan mendaftar langsung ke sekolah yang diinginkan. Yakni melalui jalur prestasi, jalur mitra warga, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi). Celah inilah yang masih dapat dimanfaatkan oleh para orang tua untuk bisa mendapatkan bangku di sekolah yang diinginkan bagi anaknya. Singkatnya, praktik ilegal itu masih tumbuh subur dan hampir tak tersentuh aparat hukum. Bisa jadi lantaran adanya simbiosis mutualisme baik dari pihak sekolah maupun si orang tua murid itu sendiri. Untuk itu silahkan menyimak laporan investigasi wartawan Memorandum yang ditulis secara bersambung. (bersambung/tim)  

Sumber: