Nyabu di Kos-kosan, Dua Pengedar Digerebek

Nyabu di Kos-kosan, Dua Pengedar Digerebek

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pengedar sabu di rumah kos Jalan Balongsari Tama Selatan. Mereka adalah Saiful Endo (46), asal Sumber Baru, Jember dan Wasis Efendi (39), warga Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo. Polisi juga menggeledah kamar kos dan menemukan barang bukti tujuh poket sabu seberat 10,88 gram, 1 buku catatan penjualan, seperangkat alat isap, uang hasil penjualan Rp 1 juta, dua unit HP, dan 1 kartu ATM. "Barang bukti sabu disimpan dalam bungkus bekas kopi," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (9/4/2021). Saat ini, polisi masih mengembangkan kasusnya, dengan mempelajari buku catatan miik tersangka. Dengan begitu sejauh mana kedua tersangka menjadi pengedar sabu. "Kemungkinan banyak yang sudah dijual. Pengakuan tersangka cuma beberapa kali saja, tapi dari catatan tersebut banyak transaksi," beber Memo. Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka, setelah anak buahnya menangkap pelanggannya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu ke Wasis yang indekos di Jalan Balongsari Tama. Berbekal pengakuan pelanggannya ini, anggota bergerak ke lokasi dan memantau rumah kos. Setelah memastikan kedua tersangka di dalam, angota langsung menggerebek dan mendapati kedua tersangka sedang nyabu. Di hadapan penyidik, Saiful mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis haram ini. Ia membeli barang ke pengedar dengan sistem ranjau di suatu tempat. "Saya tidak tahu alamatnya, saya biasa pesan melalui HP dan akan dikirim dengan cara diranjau," terang Saiful kepada penyidik. Sekali pesan 1 gram Rp 1,5 juta. Kemudian dikemas menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi Rp 300 ribu per poket. "Jika barang habis, baru bayar dengan transfer ke rekening bank," tutur Saiful. (rio/fer)

Sumber: