Gagal Nyabu, Driver Ojek Online Diadili

Gagal Nyabu, Driver Ojek Online Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Ronny Hartono gagal menikmati sabu seberat 0,5 gram yang didapatkan dari Andi Juri Fugo. Sebab,  ia keburu tertangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronny dan Andi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, awal mulanya terdakwa l, Ronny meminta tolong kepada terdakwa ll, Andi untuk dibelikan satu poket sabu seberat 0,5 gram. Kemudian terdakwa ll menghubungi Hamidah (DPO) dan disetujui jika harganya Rp 650 ribu. Hamidah mengatakan kepada terdakwa ll cukup membayar Rp 600 ribu sebab yang Rp 50 ribu untuk upahnya. "Terdakwa l kemudian mentransfer uang Rp 650 ribu kepada terdakwa ll. Lalu terdakwa ll menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui driver ojek online ke alamat yang diberikan oleh terdakwa I, di hotel," ucap Damang saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh saksi Rizky Wardhana dan saksi Ahmad Muaffan selaku anggota Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ronny Hartono. "Selang beberapa jam kemudian bertempat di warung kopi Simpang Dukuh Surabaya, para petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Andi Jori Fugo," katanya. Damang menambahkan, setelah digeledah terhadap terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram beserta plastiknya, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu yang ditemukan di dompet kuning didalam tas ransel milik terdakwa I. Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Rudy Wedhasmara dari LBH Orbit, menyatakan tidak keberatan. "Lanjut Yang Mulia," ujar Rudy. Setelah mendengar tanggapan PH, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Safri Abdullah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. (mg-5/fer)

Sumber: