Karyawan Leasing Gelapkan Uang Angsuran

Karyawan Leasing Gelapkan Uang Angsuran

SURABAYA - Niat Hermanto (62) untuk melunasi truk yang diangsur setiap bulan itu kandas. Uang yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan leasing berinisial SA sebesar Rp 20 juta tidak disetorkan ke kantor yang berada di kawasan Surabaya Timur itu. Akibat peristiwa tersebut, warga Jalan Darmo Permai melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Ya benar kasus tersebut sedang kami tangani. Anggota juga sudah kami perintahkan untuk menyelidiki dan memburu terduga pelaku yang berinisial SA itu," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Selasa (25/6). Informasi dihimpun, kejadian bermula pada 22 Juni. Siang itu, korban yang memiliki usaha berniat melunasi cicilan truk jenis tronton senilai Rp 20 juta. Seperti biasa, karena kesibukannya, korban tidak bisa datang ke kantor leasing dan memilih untuk membayarkan cicilan itu ke salah satu pegawai. Namun selang beberapa hari, korban dikagetkan dengan sambungan telepon dari kantor leasing tersebut. Pihak leasing kembali menagih pembayaran truk korban. Dengan nada tinggi, korban menjelaskan jika pihaknya sudah membayar cicilan bahkan melunasi truk miliknya melalui SA. Pihak leasing yang mendapat pengakuan itu, tidak percaya dan mencoba menghubungi pelaku begitu pun pihak korban. Karena tidak ada titik temu, korban kemudian terpaksa melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolrestabes Surabaya.(fdn/udi)

Sumber: