TNI-Polri Perketat Pengamanan Penetapan Cakades di 9 Desa Rawan Konflik
Bangkalan, memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Didi Hariyanto tidak mau ambil risiko dalam pelaksanaan pilkades serentak. Pengamanan ekstra ketat dalam bentuk patroli gabungan TNI-Polri akan diterapkan di 9 desa dari 120 desa penyelenggara pilkades serentak 2021. Kebijakan ini diterapkan karena bakal calon kepala desa (bacakades) yang mendaftarkan dalam pilkades di 9 desa itu lebih dari 5 calon. Bahkan di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, diikuti oleh 15 bacakades. Sesuai amanah undang-undang, termasuk Permendagri 72/2020, jumlah cakades peserta pilkades serentak 2021, termasuk di Kabupaten Bangkalan, dibatasi maksimal 5 calon. Artinya, jika diikuti lebih dari 5 bacakades, P2KD harus mengeliminir sebagian bacakades melalui sistem skor dan fit and proper test. “Itu sebabnya, tahapan penetapan Cakades di 9 desa yang pendaftarnya lebih dari 5 Bacakades, kmi petakan sebagai kawasan merah karena berpotensi rawan konflik,” kata Kapolres AKBP Didik Hariyanto, Selasa (6/4) kemarin. Didik, sapaan akrab Kapolres, sebagai penaggung jawab utama pengamanan pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan, harus mematok kebijakan pintas. Pengamanan ekstra ketat saat tahapan penetapan cakades di 9 desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 Bacakades harus diterapkan. Untuk itu, polres akan menempatkan pasukan gabungan TNI dan Polri untuk memback-up pegamanan di 9 desa rawan konflik itu. Personal yang dikerahkan terdiri dari unsur TNI Kodim 0829, Brimob dan personal Sat Shabara Polres Bangkalan. Tanpa menyebut berapa jumlah personal pasukan yang akan dikerahkan, penempatan pasukan keamanan gabungan TNI-Polri di 9 desa rawan konflik itu, sudah dimulai sejak Sein (5/4), saat tahapan Plkades di 9 desaitu memasuki agenda verifikasi kelengakapan dan keabasahan administrasi masing-masing bacakades. “Termasuk saat penetapan Cakades pasca eliminasi terhadap sebagian Bacakades melalui fit and proper test, Selasa 6 April hari ini, patroli gabungan TNI, Brimob dan Sat Shabara di 9 desa kawasan merah itu, akan semakin diperketat,” tegas Didik. Kesembilan desa dengan jumlah pendaftar lebih dari 5 bacakades itu, yaitu Desa Gilianyar dan Desa Banyuajuh di Kecamatan Kamal, Desa Kapor dan Arok Kecamatan Burneh, Desa Patentang di Kecamatan Modung. Desa Pamorah, Kecamatan Tragah. Desa Tanah Merah Lao’, Kecamatan Tanah Merah. Desa Batobella, Kecamatan Geger. Desa Lomaer, Kecamatan Blega. (ras)
Sumber: