Pengadaan Barang dan Jasa Industri Hulu Migas Tetap Taati Aturan di Tengah Pandemi
Surabaya, Memorandum.co.id - Pengadaan barang dan jasa industri hulu migas harus tetap berjalan dengan tetap taat pada aturan. Pandemi Covid-19 tidak boleh menghambat kesinambungan penyediaan bahan bakar minyak secara nasional. Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nurwahidi dalam Webinar Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021. "Pembinaan kepada daerah dan perusahaan lokal di sekitar daerah operasi berkontribusi di kegiatan pengadaan barang dan jasa di Industri Hulu Migas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga memberikan efek ganda terhadap perekonomian daerah," kata Nurwahidi. Disampaikan Nurwahidi, kegiatan operasi industri hulu migas, KKKS memerlukan dukungan dari penyedia barang dan jasa demi kelancaran kegiatan operasinya laporannya. "Diharapkan menjadi sarana saling bertukar pikiran bagi seluruh pengelola kegiatan usaha hulu migas dalam pelaksanaan barang dan jasa. Sehingga dapat diperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, harga, waktu dan tempat yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Nurwahidi. Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis Rudi Satwiko membuka webinar mengatakan, pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas, KKKS memerlukan dukungan dari penyedia barang dan jasa demi kelancaran kegiatan operasinya. "SKK Migas telah memiliki aturan pengadaan yang tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas sebagai pedoman KKKS untuk memilih dan menyeleksi penyedia barang dan jasa," katanya. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga diperoleh layanan dan dukungan yang efektif dan efisien oleh penyedia barang dan jasa di Indonesia. Kesempatan yang sama, Manager pengelolaan barang dan jasa SKK Migas, Joko Budiyanto mengatakan, pengadaan barang dan jasa SKK Migas berdasarkan pada prinsip efektif, efisien, kompetitif, transparan, berwawasan lingkungan, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional, bertanggung jawab dan adil. Sesuai dengan kewenangannya terdapat dua mekanisme tender. Pertama, pengadaan di bawah US$ 5.000.000 tidak melalui persetujuan SKK Migas. Kedua, pengadaan di atas US$ 100.000.000 melalui persetujuan SKK Migas. Hal ini sebagai upaya peningkatan kemampuan daerah dan pemberdayaan UKM. Sesuai dalam PTK 007 Revisi 04, tender jasa di bawah Rp 10 miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS kecuali belum terdaftar CIVD, beresiko atau berteknologi tinggi, software, jasa spesifik. Sementara, Dino Andrian Kasubdit pengadaan SKK migas, menjelaskan adanya penggunaan Registrasi Centralized Integrated Vendor Data Base (CIVD). "CIVD merupakan system online database untuk pelaksanaan prakualifikasi perusahaan dalam negeri, perusahaan nasional dan perusahaan asing secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS," katanya. Bayu Murbandono Senior manager kapasitas nasional SKK Migas mengatakan, kegiatan hulu migas mempunyai kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri sesuai peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian No. 03/M-IND/I/2014, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2013 dan PTK 007 Rev. 04. Febi Tanjung dari Petronas Carigali II Ketapang Limited (PCK2L) mengapresiasi keterbukaan SKK Migas dalam memberikan penjelasan soal prosedur lelang yang benar. "Ini memberikan ruang partisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, mendorong kontraktor nasional untuk bekerjasama dengan kontraktor atau SDM lokal, dan meningkatkan kapasitas vendor lokal," katanya. (day)
Sumber: