Buang BB, Lompat dari Lantai Dua

Buang BB, Lompat dari Lantai Dua

SURABAYA - Dunia permusikan Indonesia kembali menjadi sorotan gegara narkoba. Sempat ditangkap polisi karena kepemilikan ganja pada Juli 2003 silam, bassis band rock Boomerang Hubert Henry Limahelu, berurusan lagi dengan pihak berwajib. Pria 51 tahun ini ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul pada Minggu (16/6) dini hari. Itu setelah petugas mendapat informasi jika Henry kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Penangkapan Henry tidak sendiri. Sebelumnya, petugas juga mengamankan Dimas Prasetyo (41), warga Wisma Lidah Kulon Sebagai bandarnya. Dari tangan Dimas, disita barang bukti satu paket besar berisi 1,68 kilogram ganja. Selain itu, petugas juga mengamankan anak buah Dimas, masing-masing M Amos (48), warga Jalan Krembangan, Hasan Asyari (34) dan adiknya, Julian Asyari (25), warga Jalan Kalijaten, Sidoarjo. Satu tersangka lain yang juga diamankan yakni Rudi Yanto (40), warga Jalan Pasar Kembang. "Kelima tersangka tersebut termasuk Henry merupakan satu rangkaian. Artinya para tersangka ini saling kenal. Antara bandar, pengedar hingga pemakai seperti Henry," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Jumat (21/6). Dipaparkan mantan Kasatreskrim Polres Barelang itu, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja itu bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan jika ada bandar yang memasok sejumlah pengedar hingga melibatkan public figur. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan enam tersangka di rumahnya masing-masing. Tidak mudah bagi pihak kepolisian meringkus para tersangka. Berbagai upaya dilakukan mereka untuk menghindari borgol petugas. Seperti yang dilakukan Henry. Saat mendapati sejumlah polisi berpakaian preman mendatangi rumahnya, Henry yang sebelumnya sempat mengisi acara di pusat perbelanjaan di Surabaya Selatan itu, lari ke lantai dua. "Tersangka membuang barang bukti dua poket berisi ganja kering seberat 6,7 kilo ke atap rumahnya. Setelah itu, dia nekat melompat dari balkon hingga ke jalan di depan rumahnya. Tapi upayanya malah mengakibatkan kakinya terkilir. Hal itu yang memudahkan petugas meringkusnya," imbuh Memo. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan pengakuan yang cukup mengherankan. Henry mengonsumsi daun setan itu demi mengobati penyakit bronkitis dan paru-paru basah yang dideritanya sejak 1997. Bermula saat Henry yang setiap beraktifitas kerap lupa mengganti pakaian. Hingga akhirnya tubuh Henry yang selalu bersentuhan langsung dengan pendingin ruangan, muncul flek di paru parunya. "Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya saya akan meminta rehabilitasi," kata Henry. Lanjut Henry, teman-temanya di Boomerang juga sudah mengetahui jika dirinya berurusan hukum dengan anggota Polrestabes Surabaya. "Mereka semua support (mendukung, red) dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukumnya," lanjut dia. Henry juga berharap dan berpesan agar disampaikan oleh rekan-rekan media kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I (ganja), agar dapat digunakan untuk pengobatan. Henry mengaku jika mengkonsumsi ganja hanya untuk mengobati sakit paru-paru basah yang dideritanya bukan masalah kecanduan atau hal lainnya. (fdn/nov)  

Sumber: