Maniak Seks dengan Korban Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Blitar Kota

Maniak Seks dengan Korban Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Blitar Kota

Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar Kota meringkus pelaku pencabulan 6 bocah di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang oknum pengurus takmir asal Nglegok, Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan MY, laki-laki (60) asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ternyata ada 6 bocah di bawah umur yang menjadi korban pencabulan MY. 6 bocah dibawah umur itu diantaranya berinisial MN (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10) dan FS (9). Kepada polisi  MY mengaku tidak hanya melakukan pencabulan, namun juga persetubuhan ke korbannya. Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu. MY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan itu di ruang sholat di rumahnya saat korban membeli jajan di warung kelontong rumahnya. Modusnya, MY berpura-pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban. Setelah memastikan rumah sepi, MY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya. Sementara itu, MY mengaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya. MY yang mempunyai 3 orang anak ini mengaku, aksi pencabulan yang dilakukannya itu pernah dipergoki istrinya, namun saat itu MY membantahnya. Diberitakan sebelumnya, MY, oknum pengurus takmir asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama dengan polisi Polsek Nglegok dan perangkat desa setempat, karena diduga melakukan pencabulan ke tetangganya.(pra)

Sumber: