Perwali UHC Diteken, Warga Surabaya Sakit Cukup Tunjukkan KTP

Perwali UHC Diteken, Warga Surabaya Sakit Cukup Tunjukkan KTP

Surabaya, memorandum.co.id - Masyarakat per 1 April besok bisa memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Dalam kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, bahwa tidak akan ada kesulitan bagi masyarakat ketika sakit dan hanya menunjukkan KTP Surabaya saja. Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita, bahwa untuk Perwali UHC (Universal Health Coverage) sudah ditandatangani hari ini. "Kalau perwali itu sistem yang mengatur alur bagaimana cara mendapatkan pelayanan. Rumah sakit klaim ke BPJS, sepertinya sudah ditandatangani hari ini," jelas Feny, sapaan Febria Rachmanita, Senin (29/3). Feny mengatakan, bahwa pelayanan nanti hanya untuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. "Yang sudah bekerja sama ada 42 rumah sakit, 63 puskesmas, dan 25 klinik," pungkas Feny. Sebelumnya, dalam penandatangan kerja sama Pemkot Surabaya dengan BPJS Kesehatan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa dalam program UHC, apabila pemegang jaminan kesehatan pada sebuah kota sudah mencapai 95 persen, maka warga yang sakit cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Sehingga untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga KTP Surabaya tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin," ujar Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi. Di samping itu, dalam program tersebut, kata Cak Eri, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya. "Misal ada warga Surabaya sakit di (BPJS) kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, kemudian dia berubah ke kelas tiga. Nah, ketika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) di-cover oleh pemerintah kota," terang dia. Ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya juga siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya apabila sudah nonaktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS. "Saya berharap tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit dan sedih karena tidak dilayani kesehatannya," pungkas Cak Eri. (fer)

Sumber: