Imigrasi Surabaya Komitmen Jaga Iklim Investasi di Tengah Pengetatan Orang Asing
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Imigrasi Surabaya memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk melalui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Namun, imigrasi tetap berkomitmen akan menjaga iklim inventasi di wilayah kerjanya. Hal itu dibuktikan dengan penguatan sinergitas dengan para stakeholder yang tergabung dalam Tim pengawasan orang asing (timpora) darat maupun Timpora Udara. Alasan pengetatan terhadap WNA ini berdasarkan pada SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0331 tanggal 11 Februari 2021 tentang penegasan SE Dirjenim Nomor IMI-1555.GR.01.01 tahun 2020 tentang kebijakan visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). “Untuk sementara memang ada batasan-batasan orang asing masuk ke Indonesia. Karena memang masih dalam kondisi darurat Covid. Namun ada beberapa pengecualian bagi orang asing boleh masuk ke Indonesia,” ujar Is Edy Ekoputranto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Senin (29/3). Menurutnya, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan lalu lintas orang asing masuk wilayah Indonesia berpedoman pada Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. “Mereka yang boleh masuk ke Indonesia adalah pemegang KITAS dan KITAP yang masih berlaku, Orang asing yang memiliki e-Visa, tenaga bantuan dengan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, dan orang asing yang bekerja pada proyek vital strategis skala nasional,” sambung mantan Kakanim Jakarta Pusat ini. Sepanjang tahun 2020 selama Januari sampai Desember, Kantor Imigrasi Surabaya telah memberikan izin meliputi ITK (izin tinggal kunjungan) sebanyak 1.21 pemohon, KITAS ( kartu izin tinggal terbatas) sebanyak 2.989 pemohon, dan KITAP (kartu izin tinggal tetap) sebanyak 156 pemohon. Sedangkan di tahun 2021 sejak Januari sampai Maret, izin ITK sebanyak 207 pemohon, KITAS sebanyak 334 pemohon, dan KITAP sebanyak 23 pemohon. (mik)
Sumber: