Kasus Pengadaan 7.100 Ton Gula Pasir, Camilia Diadili Lagi
Surabaya, memorandum.co.id - Belum usai kasus pengadaan 260 ton gula, Camilia Sofyan Ali, kembali harus diadili lagi dalam kasus yang sama. Ia didakwa telah melakukan tipu gelap pengadaan 7.100 ton gula pasir pesanan Sutrimo (korban). Awalnya, Camilia bertemu dengan Sutrimo dan Noer Andi Prasetijo. Noer mendapatkan tugas dari Sutrimo untuk mengurus pembelian gula pasir. Dari pertemuan itu kemudian Camilia menyatakan sebagai pedagang gula yang berbadan hukum dengan menjual gula yang berasal dari PTPN. Camilia mengaku sebagai orang kepercayaan dari Direksi Koperasi Pabrik Gula PTPN 10, PTPN 11 dan PTPN 12 yang ada di Jatim. Atas penyampaian dari Camilia, Sutrimo berkeinginan membeli gula karena tertarik dengan profilnya. "Terdakwa kemudian bertindak seolah-olah sebagai pemilik perusahaan yang bekerjasama dengan PG Mojo Panggung, PG Rejo Agung Madiun, PG Ngadirejo dan PG Jatiroto Lumajang lalu terdakwa menawarkan gula tersebut kepada saksi Sutrimo," jaksa penuntut umum (JPU) Febrian saat dikonfirmasi, Minggu (28/3/2021). Dijelaskan Febrian, atas penawaran yang diberikan oleh Camilia, Sutrimo yakin dan percaya sehingga terjadi kesepakatan untuk melakukan pembelian gula dari Camilia. "Kemudian sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut Sutrimo menyerahkan uang pembelian gula kepada terdakwa," jelasnya. Lebih lanjut, kata Febrian, dari kesepakatan yang terjadi antara Camilia dan Sutrimo, total keseluruhan uang yang diterima terdakwa Rp 66.210.500.000 dengan perjanjian bisa mendatangkan gula sebanyak 7.100 ton. "Seharusnya terdakwa mengirimkan gula sebanyak 7.100 ton. Tetapi kenyataanya terdakwa hanya mengirimkan sebanyak 3.065 ton gula. Sehingga total gula yang tidak dikirimkan adalah 4.035 ton," lanjut dia. Atas perbuatannya, Sutrimo mengalami kerugian Rp 58.925.750.000 atau senilai 4.035 ton gula. "Kerugian korban sekitar Rp 58 miliar," tuturnya. Saat dikonfirmasi sampai dimana proses sidangnya, Febrian mengatakan saat ini masuk dalam agenda eksepsi (nota keberatan)."Masih eksepsi," pungkasnya. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Untuk diketahui, dalam kasus pertamanya, Camilia sudah dituntut 2 tahun oleh JPU Suwarti. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipu gelap pengadaan gula pasir sebanyak 260 tonoleh JPU. Karena perbuatannya telah merugikan korban Hj Muljanti sebesar Rp 2,7 miliar. (mg-5/fer)
Sumber: