Dewan: Banyak Minimarket yang Menyalahi Izin Usaha

Dewan: Banyak Minimarket yang Menyalahi Izin Usaha

Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya minimarket yang tersebar, membuat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz angkat bicara. Itu terkait izin usaha minimarket yang mendapat sorotan. Menurutnya, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart mulai banyak yang menyalahgunakan izin usaha. Seperti turut membuka restoran atau kafe, padahal hanya mengantongi satu izin usaha yakni swalayan. "Alfamaret dan Indomaret ini banyak sekali di Surabaya yang ada kafenya. Izin swalayan tapi jualan kopi, jualan donat, dan lain-lain. Artinya itu masuk kategori restoran," katanya, Jumat (26/3/2021). Sehingga, lanjut Mahfudz, kalau di dalam minimarket terdapat kafe atau restoran, maka harus disertakan pula izin restoran. "Enggak bisa dong kalau hanya izin swalayan, enggak boleh!" tegas politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Termasuk pula minimarket yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai. "Yang fair-lah. Kalau mau buka kafe ya kafe, kalau minimarket ya minimarket, jangan terus di dalam minimarket ada kafenya itu yang enggak boleh," tuturnya. "Logikanya izin terpisah, tidak bisa izin toko swalayan tapi di dalamnya ada kafe. Mau di dalam atau di luar (lokasi parkiran) itu enggak bisa. Apalagi disewakan, menyalahi aturan itu," tambah Mahfudz. Karena itu, Mahfudz meminta Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya agar menindak tegas. “Saya minta dinas perdagangan untuk menertibkan Indomaret atau Alfamart yang jualan di luar ketentuan izin swalayan,” tegasnya. Wakil ketua DPC PKB Surabaya itu juga mengimbau para pemilik minimarket nakal tersebut untuk segera memperbarui izin usahanya jika memang membuka kafe atau restoran di toko modernnya. “Jika tidak, harus ditutup sampai izin restorannya keluar. Maka saya imbau seluruh minimarket yang ada di Surabaya, agar segera menutup kedai kafenya kalau tidak ingin ditutup paksa oleh pemkot,” ucapnya. Mahfudz menambahkan, yang namanya swalayan adalah tempat atau pasar modern menjual makanan mentah, bukan siap saji yang umumnya dijual di restoran. "Biasanya menjual barang-barang mentah, jadi tidak boleh menjual yang siap saji. Kalau jual makanan matang itu namanya restoran," tuntasnya. (mg-3/fer)

Sumber: