Rektor Unirow : Serahkan Sengketa Pemilu ke MK
TUBAN - Kerusuhan pada 22 Mei di Bawaslu dan beberapa tempat di Jakarta oleh sekelompok orang ini menunjukkan bahwa perselisihan terkait hasil Pemilu 2019 masih menjadi problem yang serius untuk disikapi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebagaimana diketahui proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 yang pada akhirnya pihak paslon Prabowo - Sandi mengajukan gugatan ke MK. Proses hukumnya sudah ditangan Mahkamah Konstitusi dan putusannya akan dibacakan 28 Juni 2019. Dan yang perlu diantisipasi oleh semua pihak utamanya aparat keamanan adalah adanya pengerahan masa sehingga kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini juga akan berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain. Menyikapi hal itu, Rektor Unirow Tuban Dr. Supiana Dian Nurtjahyani, M.Kes, menolak dengan tegas kerusuhan pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU Pusat. Terkait sengketa pemilu, ia menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. "Semua pihak menghentikan aksi kekerasan dan kerusuhan yang terkait dengan proses esngketa pemilu. Kita serahkan kepada lembaga yang diberi wewenang untuk memutus yaitu MK," tegas dia.(top/har/udi)
Sumber: