Kuatkan Sinergitas, Stakeholder Juanda Awasi Pergerakan Orang Melintas di Bandara
Surabaya, memorandum.co.id - Imigrasi Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholder Bandara Internasional Juanda di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (24/3). Koordinasi untuk meningkatkan sinergitas kerjasama dan kolaborasi antar instansi ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Jaya Saputra. Kadivim Jaya Saputra mengatakan, koordinasi dan sinergi pada komunitas Bandara Internasional Juanda Surabaya sangat diperlukan dan perlu di tingkatkan di masa pendemi Covid -19 saat ini. “Dengan adanya koordinasi dan sinergi antar instansi diharapkan dapat meminimalisir adanya miskomunikasi antar instansi. Dengan begitu tujuan dalam penegakan hukum di bidang keimigrasian akan betul-betul bisa tercapai,” tegas Jaya. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Is Edy Ekoputranto. “Keberadaan Tim Pora Udara Bandara Internasional Juanda yang sudah ada ini, lebih kita sinergikan kembali. Bahkan per 1 April nanti ini, tim akan melakukan kegiatan yang tujuannya untuk menguatkan sinergitas antar sesama instansi guna menyelesaikan permasalahan yang ada di masing-masing instansi. Kita akan cari jalan keluar bersama-sama,” ujar kakanim. Farid, perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.Salah satunya koordinasi yang sudah dilakukan dengan imigrasiterkait bagaimana penanganan pencegahan Cobid-19 di Bandara Juanda serta pembuatan MoU tentang Pengawasan. “Kita mencotohkan menyoal keberankatan umroh. Dimana KKP telah menetapkan prosedur bahwa setiap penumpang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus membawa dokumen PCR yang menyatakan negatif Covid-19,” ujar Farid. Khusus bagi penumpang kedatangan Internasional, akan dilakukan swab ulang pada saat kedatangan di Bandara Internasional Juanda. “Jika dari hasil swab, penumpang dinyatakan positif Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang untuk melanjutkan perjalan dan diwajibkan untuk karantina mandiri di tempat yang telah ditentukan pemerintah,” jlentrehnya. Bagi WNI, seluruh biaya karantina dibiayai oleh Negara. Sedangkan bagi WNA, biaya karantina ditanggung oleh masing-masing penumpang. Pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat untuk karantina mandiri, namun jumlahnya masih terbatas. “KKP Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Timur untuk menambah jumlah ruang karantina dengan kapasitas minimal 1.000 kamar,” pungkasnya. Sementara itu, Syaiful A dari Denpom Lanudal Juanda menyampaikan, bahwa pada Tahun 2009 telah dibentuk Satgas Pora Udara. Dalam Satgas ini, tergabung beberapa instansi yang berkolaborasi di area bandara. Namun dalam tim ini belum termasuk BP2MI Surabaya. “Kami mengusulkan agar BP2MI Surabaya diikutsertakan ke dalam tim Satgas Pora Udara,” harapnya. Usul dari Denpom Lanudal Juanda tersebut, disambut baik oleh perwakilan BP2MI yang hadir dalam rakor tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi lain yang tergabung dalam tim Satgas Pora Udara. Kami juga berharap ada tempat khusus untuk sekretariat Tim Satgas Pora Udara,” pinta Eko dari BP2MI. Sekadar diketahui, dalam rakor tersebut selain dihadiri jajaran keimigrasian, turut hadir para stakeholder meliputi perwakilan PGS Kasatpam, BP2MI, Entomolog KKP Surabaya, Denpom Lanudal Surabaya, Angkasa Pura I, KKP Surabaya, PT JAS, Air Asia Indonesia, Lidpem, dan Pasops Lanudal Juanda. (mik)
Sumber: