Polsek Klojen Bekuk Pembobol Toko dan Penadah Barang Curian
Malang, memorandum.co.id - Polsek Klojen membekuk tersangka pencurian toko pertanian Sumber Makmur Agrikultur Indonesia, Jalan Prof. Moch. Yamin, Kavling 10-13, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka Mujib Alias Juwari (42), warga Dusun Taman Selatan, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari aksi tersangka, diperoleh barang bukti 7 laptop dan 8 Iped, 4 buah HP, 2 bungkus biji bibit pertanian, tang linggid kubut dan lainya. "Awal penangkapan dari oleh TKP dan memintai keterangan para saksi. Selanjutnya, petugas curiga atas seseorang yang hendak menjual barang yang speknya sebagaimana yang dilaporkan korban," terang Kapolsek Klojen Kompol Nadzir Syah Basri, Rabu (24/03/2021). Dari kecurigaan itu, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap penadah barang, AM (28), warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan "Dua tersangka, sudah bisa tertangkap. Namun, terus dilakukan penyelidikan. Akhirnya dapat ditangkap satu tersangka lagi yang juga sebagai penadah," imbuh Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucup saat mendampingi Kapolsek. Satu penadah itu, yakni tersangka AAJ (33), yang juga warga Sengonagung, Kabupaten Pasuruan. Untuk tersangka eksekutor terancam pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun. Ia residivis dan sudah beraksi ke 7 kali ini. Sementara untuk ke dua penadahnya, terancam pasal 480. "Berdasarkan olah TKP, pelaku beraksi dengan cara menjebol genteng dan plafon. Selanjutnya, mencuri berbagai barang elektronik yang ada di ruang administrasi di lantai 2 toko," lanjut Yoyok. Usai berhasil mendapatkan barang curiannya, pelaku kabur melalui genteng yang telah dijebolnya tersebut. Dari rekaman cctv yang, terlihat hanya ada satu pelaku. (edr)
Sumber: