Penimbunan Lahan Desa Kolor Tak Kantongi Izin
Sumenep, Memorandum.co.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mengaku belum menerima izin aktifitas penimbunan lahan di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Mengenai kegiatannya sampai sekarang, DPMPTSP belum menerima permohonan izin. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa berkomentar secara detail termasuk adanya kegiatan penimbunan lahan tersebut. Termasuk apakah diperbolehkan melakukan aktifitas penimbunan padahal belum melakukan permohonan. Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep mengaku bukan ranahnya menjelaskan. "Bukan ranah kami menjelaskan itu. Tapi yang jelas tugas kami hanya memroses permohonan izin yang diajukan pada Pemerintah," kata dia, Rabu (24/3/2021). Saat kembali ditanya apakah mengetahui adanya aktifitas tersebut, dia hanya menjelaskan fungsi dan tugasnya memroses perizinan. "Setelah kami kroscek sampai sekarang belum menerima permohonan," bebernya. (uri/ziz)
Sumber: