Satreskoba Polres Tulungagung Ringkus Empat Budak Sabu

Satreskoba Polres Tulungagung Ringkus Empat Budak Sabu

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung meringkus empat tersangka karena kasus sabu. Mereka ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Dikatakan Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, awalnya petugas mendapat informasi jika di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki,  informasi tersebut benar adanya. Kemudian petugas mengamankan Syakri Masdedi (44), asal Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Rudianto (39), warga Batangsaren, Kauman Tulungagung; dan Rofik Nurfitratama (27), asal Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. "Dari ketiganya turut diamankan barang bukti dua paket sabu, satu pipet kaca berisi sabu, satu buah bong, dua buah korek api, satu sedotan plastik, satu lembar kertas bukti transfer BCA, satu potongan lakban, satu buah gunting, dan tiga buah HP merek Samsung," ujarnya, Selasa (23/3/2021). Dari penangkapan itu, lanjut Nenny, petugas segera melakukan pendalaman dan pengembangan. Hingga akhirnya, satu lagi tersangka bernama Harwinanta Pradana (28), asal Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, berhasil ditangkap. "Tersangka ini juga kos di wilayah Kelurahan Jepun, Tulungagung. Dari dia ditemukan beberapa barang bukti juga," sambung Nenny. (mad/fer)

Sumber: