Jukir Kedung Tarukan Nyambi Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek Rudi Satriyo (36), juru parkir (jukir) di rumahnya di Jalan Kedung Tarukan. Saat digeledah disita barang bukti dua poket sabu, delapan plastik klip, dan HP yang dijadikan sarana komunikasi saat transaksi narkoba. "Tersangka selain pengguna sabu, juga pengedar," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (19/3/2021). Memo mengungkapkan, penangkapan berawal anggotanya sedang memantau peredaran narkoba di Kedung Tarukan. Saat itulah anggota mendapatkan laporan jika tersangka selain jukir juga pengedar sabu. Tak menunggu lama kemudian anggota menggerebek rumah tersangka. Benar saja, saat anggota mendapati tersangka menunggu pembeli. Saat digeledah di saku celana ditemukan dua poket sabu. Selain dua poket, di kamarnya juga ditemukan delapan kantong plastik klip kosong dan HP berisi chat dengan pengedar sabu. "Dua poket dikemas dalam dua plastik kecil berisi 0,75 gram dan 0,45 gram," tandas Memo. Temuan ini dirasa cukup bagi petugas untuk membuktikan pengedar sabu. Selanjutnya, petugas menggiring Rudi berikut barang bukti ke Polrestabes Surabaya. Pengakuan Rudi kepada petugas mengakui perbuatannya. Dia membeli sabu ke temannya, Samad yang kini masih dalam pengejaran petugas. "Saya beli ke Samad paket hemat (pahe), jika ada yang pesan saya saja," terang Rudi. (rio/fer)
Sumber: