Selama PPKM, Polisi Sita 2.000 Liter Botol Miras, 191 Motor, dan 58 Sepeda 

Selama PPKM, Polisi Sita 2.000 Liter Botol Miras, 191 Motor, dan 58 Sepeda 

Surabaya, memorandum.co.id - Selama berlangsungnya pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satsabhara Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 191 motor berknalpot brong, 58 sepeda, dan 2.000 liter miras dari berbagai merek, Jumat (19/3/2021). Petugas menyita lantaran pemiliknya melanggar aturan PPKM terkait protokol kesehatan dan tindak pidana ringan (tipiring) dan menjual miras tanpa izin. "Barang bukti miras, motor, dan sepeda diamankan saat anggota razia di beberapa tempat yang sering dijadikan arena balap liar di wilayah Surabaya," kata Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto. Tempat yang dijadikan wilayah balap liar antara lain di daerah Perumahan Wiguna, Jalan Sepat, Jalan Keputih, Jalan Beringin, Jalan Semampir, Jalan Simo Muyo, Jalan Mastrip, Jalan Lakarsantri, Jalan Margomulyo, Jalan Sememi Jaya, Jalan Medokan Utara, Jalan Kemlaten, dan Jalan Balas Klumprik. "Bagi pemilik sepeda maupun motor yang hendak mengambil diimbau agar didampingi orang tua dan anggota bhabinkamtibmas setempat," tegas Herman. Sedangkan untuk pengambilan motor wajib disertai bukti kepemilikan surat kendaraan nomor bermotor (STNK) dan BPKB. "Bagi motor yang tidak standar, pemiliknya harus mengembalikan seperti semula seperti knalpot brong dan lain lain-lain," tandas Herman. Untuk kendaraan yang diduga bodong, pihaknya akan berkoordinasi dengan satreskrim dan satlantas untuk dicek adanya dugaan curanmor. "Ada kemungkinan jika motor tidak diambil maka masuk kategori barang bukti ranmor. Tapi nanti akan dikoordinaksikan dengan satlantas untuk pengecekan surat dan satreskrim untuk laporan pencurian motor," tandas dia. Saat ditanya apakah pelaku mendapat sanksi? Herman menyebutkan, bahwa sejumlah pemilik miras ini sudah menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda juga dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM. "Semua sanksi diterapkan tentang tipiring karena pelanggaran ringan. Sudah ada yang sidang ada juga yang belum sidang," pungkas Herman. (rio/fer)

Sumber: