Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi di Karaoke Next KTV Blitar
Surabaya, memorandum.co.id - Polda jatim menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang muncikari I.S (39), warga Kabupaten Blitar yang menjadi perantara dalam memudahkan aksi tindak asusila, Jum'at (19/3/2021). Penangkapan muncikari yang menjadi dalang dari kegiatan tindak asusila, layanan berhubungan intim layaknya suami istri yang dilakukan di dalam karaoke Next KTV di Jl. Veteran No. 47 Kepanjen Kidul, Kota Blitar ini pada tanggal 10 Maret 2021. Berawal dari laporan masyarakat, terdapat tempat karaoke di Kabupaten Blitar yang juga memberi layanan seks terhadap pengunjung yang dilakukan di dalam ruangan karaoke. Atas dasar informasi ini petugas langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap tempat karaoke tersebut. "Adanya informasi dari masyarakat adanya tempat karaoke di Blitar yang menyediakan prostitusi, setelah itu ditindaklanjuti, ternyata benar, itu dibuktikan dengan diamankan muncikari dan dibawa ke Polda guna tindakan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan membawa surat perintah lengkap untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Setelah berada di tempat hiburan karaoke itu, petugas mendapati dua orang keluar dari karaoke. Petugas mengikuti dan mendapati bahwa kedua orang itu menuju hotel yang berada di Jl. Mastrip Kota Blitar. Tidak lama kemudian ketika kedua orang di dalam kamar hotel, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan kondom bekas pakai, 1 laki-laki dan 1 perempuan sedang telanjang bulat di dalam kamar. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan dan menginterogasi dua orang tersebut dan didapati pengakuan bahwa mereka berasal dari tempat karaoke yang merupakan tamu dan LC (pemandu lagu-red). Dari hasil pengakuan dua orang yang tertangkap di dalam kamar tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat karaoke tersebut dan didapati barang bukti beserta saksi untuk dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim. "Alasan yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut adalah alasan ekonomi," sambungnya. https://youtu.be/QK7hnLK4CqI Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah kondom bekas pakai, 1 celana dalam laki-laki dan perempuan, 1 BH hitam, bill room tempat karaoke, uang tunai dan uang tips terhadap muncikari Rp 200.000 dan uang booking out Rp 600.000. Untuk identitas korban dari muncikari antara lain SK (20), KU (22), EM (30), YD (24), DS (29) yang semuanya warga Blitar. Tindakan yang dilakukan muncikari ini melanggar pasal 296 dan 506 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(mg6)
Sumber: