Mantan Wali Kota Kediri Diperiksa di RS Bhayangkara sebelum Penyidik Kejaksaan

Mantan Wali Kota Kediri Diperiksa di RS Bhayangkara sebelum Penyidik Kejaksaan

Kediri, memorandum.co.id - Pasca pelimpahan tahap II ke penyidik Kejari Kota Kediri, mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar diperiksa secara marathon. Untuk memastikan kesehatan mantan orang nomor satu di Kota Kediri itu, sebelumnya dilakukan cek kesehatan dan swab test di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri. “Sebelum menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Kediri, klien kami (dr Samsul Ashar) terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk swab. Ini dilakukan untuk memastikan kondisi dari klien kami. Pada pemeriksaan kesehatan tersebut kami didampingi tim Polda Jatim,” ujar Eko Budiono, Kamis (18/3/2021). Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, papar Eko, pihaknya langsung menuju kejaksaan untuk  proses pemeriksaan berkas. “Dalam proses berkas bejalan cukup lama. Karena berkas dari perkara ini (dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, red) cukup  banyak, hingga menggunakan mobil boks saat pengirimannya,” paparnya. Selain  pemeriksaan berkas, masih sambung Eko, juga dilakukan surat-surat kondisi kesehatan dari kliennya. “Karena pada saat itu memang sakit, dan bahkan dokter yang menanganinya pun juga ditelepon oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kondisinya, meskipun dalam berkas BAP sudah ada,” sambungnya. Disinggung terkait adanya berkas tambahan maupun barang bukti, Eko mengaku tidak ada penambahan berkas. “Dari hasil pemeriksaan berkas maupun barang bukti tidak ada penambahan. Dan untuk barang bukti sertifikat yang disita itu atas nama adiknya, dan pembelian tanah tersebut sebelum kejadian ini,” tandas Eko dengan tegas. Namun yang disayangkan Eko adalah lamanya proses penanganan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri hingga sampai 10 tahun. Dan setelah ditunjuk sebagai penasihat hukum dari mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar, hingga saat ini belum mendapatkan BAP dari Polda. “Yang kami herankan, kenapa perkara ini berjalan cukup lama sampai 10 tahun, ada apa ?. Dan disamping itu juga, sampai saat ini belum dikasih salinan dari pemeriksaan. Pada hal itu haknya tersangka untuk mendapatkan salinan dari hasil pemeriksaan,” ungkap Eko. Diberitakan sebelumnya, pada saat pelimpahan berkas ke kejari, kedua tersangka sudah dalam kondisi sakit. Dan keduanya ada riwayat sakit, dalam BAP juga dilampirkan rekam medis. Sehingga dari  kepolisian tidak melakukan penahanan. Atas dasar  tersebut di atas, akhirnya  Kejari Kota Kediri menetapkan  kedua tersangka mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar dan Tjahjo Wijojo alias Ayong berstatus tahanan kota. Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali menegaskan, bahwa dua puluh hari ke depan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Dalam waktu 20 hari ke depan perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas Nur Ngali. (mis/fer)

Sumber: