Wacana Deposit 100 Juta Tak Sesuai Visi Misi Wali Kota Surabaya

Wacana Deposit 100 Juta Tak Sesuai Visi Misi Wali Kota Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Adanya wacana yang mengharuskan pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) malam wajib deposit Rp 100 juta, dinilai anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mochamad Machmud sangat memberatkan. Menurut Machmud, langkah Pemerintah Kota dengan memberikan angin segar kepada pengusaha RHU yang mulai dikancing sejak pertengahan Juli tahun lalu itu sejatinya sudah bagus, namun tidak perlu pakai acara titip Rp 100 juta ke pemkot. "Pemkot punya etikad baik dalam mengatasi keluh kesah karyawan RHU yang sudah lama menderita, namun deposit Rp 100 juta itu pasti memberatkan pengusahanya," kata Machmud, Kamis (18/3/2021). Adapun menurut pemkot, wacana deposit Rp 100 juta itu hanya sebagai persyaratan RHU buka kembali dan jaminan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang nantinya akan dikembalikan. Meski deposit bisa diambil kembali, Machmud menganggap setor lebih dahulu sebagai persyaratan untuk bisa buka itu aneh padahal RHU sudah cukup lama dilarang beroperasi alias tutup. "Menurut saya ya tidak perlu pakai itu, jika ketahuan melanggar protokol langsung saja ditindak sesuai dengan aturan," ujarnya. Soal skema deposit Rp 100 juta yang akan digerus dan dikurangi secara terus menerus jika pelaku usaha RHU tidak mentaati prokes, Machmud menilai itu tak sejalan dengan visi misi Eri Cahyadi. "Pemkot seharusnya melindungi warga dan pengusaha yang ada di Kota Surabaya untuk bisa usaha lebih baik. Dan cara itu sangat bertolak belakang dengan visi misi wali kota yang baru," sebutnya. Wali kota yang baru, kata dia, sering kali menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan ekonomi, namun jika disertai uang Rp 100 juta otomatis berbanding terbalik. Politisi Partai Demokrat ini pun menekankan pemkot agar lebih terarah dalam membuat peraturan. Jangan hanya bisa mengatur saja tetapi tidak ada kejelasan solusi. "Saran saya para pengusaha jangan buka dulu kalau memakai deposit karena itu tidak baik. Terkait wacana deposit lebih baik pemkot tegas saja, misalnya aturanya harus didenda ya didenda, kalau ditutup ya harus ditutup jika itu pelanggaran," pungkasnya. (mg3)

Sumber: