Polsek Prenduan Masif Yustisi di Area Publik

Polsek Prenduan Masif Yustisi di Area Publik

Sumenep, memorandum.co.id - Upaya antisipasi penyebaran Covid-19, anggota Polsek Prenduan Polres Sumenep melaksanakan operasi yustisi menyasar tempat-tempat keramaian hingga ke pasar tradisional di wilayah hukumnya. Kegiatan yustisi kali ini dilakukan anggota Polsek Prenduen Bripda Kholilir R dan Bripka Kahirul A dengan menyasar area publik. Dalam yustisi masih banyak masyarakat mengabaikan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hingga pengawasan perlu ditingkatkan untuk menyadarkan masyarakat. "Tanpa lelah kami memberikan imbauan dan memberikan masker gratis sebagai upaya yang kami lakukan, " ujar Kapolsek Prenduan AKP A Supriyadi, Minggu (14/3/2021). Dalam yustisi kali ini sebanyak 50 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Puluhan pelanggar mendapat sanksi lisan, dan tertulis. Para pelanggar diberikan masker oleh anggota. Tujuan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes.) Sehingga jika masyarakat disiplin penularan virus dapat dikendalikan dengan baik. "Kita harus bersama-sama untuk memutus penyebaran hingga pandemi ini dapat kita lewati," pungkas Supriyadi. (uri/ziz/fer)

Sumber: