Dewan: Denda Rp 1 Juta Hingga Sanksi Sosial Bagi Warga yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Dewan: Denda Rp 1 Juta Hingga Sanksi Sosial Bagi Warga yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya melihat fenomena warga yang acapkali membuang sampah sembarangan itu akibat tidak adanya kesadaran kolektif dari masyarakat. Arif Fathoni anggota dewan Komisi A dari Fraksi Golkar menyebut, bahwa menaikkan denda merupakan jalan terakhir. Saat ini yang perlu dilakukan ialah dengan terus membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi. "Di samping penerapan denda yang tinggi, yang tidak kalah penting dengan mengupayakan edukasi secara terus menerus mulai dari jajaran lurah ke bawah, agar kesadaran masyarakat itu meningkat sehingga berapapun nilai denda yang diterapkan itu tidak akan menjadi pilihan utama karena ada kesadaran untuk menjaga," paparnya, Minggu (14/3/2021). Namun, itu bukan berarti dewan tidak akan mengoreksi perda yang mengatur nilai denda. Kapan pun jika kemudian ingin direvisi, dewan setuju. Tidak hanya menaikkan denda uang saja namun dewan juga ingin menambahkan denda sosial. "Salah satunya manakala ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, itu harus dikenakan denda sosial membersihkan sepanjang jalan atau area itu misalnya," jelas Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya ini. Selain denda sosial itu, menurutnya juga bisa dengan memanfaatkan closed circuit television (CCTV) yang terpasang di area sekitar yang kemudian dipakai untuk menjerat warga yang masih bandel membuang sampah. "Bisa dikenakan sanksi administrasi lewat itu juga, nantinya diakumulasikan pada saat membayar pajak kendaraan," ujar Fathoni. Di samping itu, Fathoni juga menyoroti fungsi petugas yustisi yang dipakai untuk menangkap warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, yustisi perlu digalakkan lebih kencang dan merata. Di titik mana saja yang kerap menjadi sasaran warga yang tidak bertanggung jawab atas limbahnya. Sehingga, itu dinilainya tepat sasaran dan mengena jika petugas yustisi dikerahkan di titik yang menjadi lokasi tempat pembuangan sampah liar. "Denda jalan terakhir ya, tetapi saya lebih mendorong dengan sanksi yang bermacam-macam," kata Fathoni. Artinya, ungkap Fathoni, ketika nanti perda itu direvisi harus dilakukan dengan detail. Seperti misalnya pejalan kaki yang membuang sampah sembarangan maka akan diberi sanksi dengan membersihkan jalan. Kemudian jika itu pengendara roda empat (R4) yang melemparkan sampahnya, bisa disanksi dengan denda mencapai Rp 1 juta. "Jika dia jalan kaki buang sampah sembarangan cukup dikenai sanksi sosial, namun kalau dia dari golongan mampu di atas roda empat kepemilikan pribadi, bisa dikenai sanksi Rp 1 juta supaya ada efek jera," pungkasnya. (mg-3/fer)

Sumber: