Diubah Taman, Warga Masih Buang Sampah di Jalan Stal Kalibokor
Surabaya, memorandum.co.id - Kepedulian warga untuk menjaga kebersihan benar-benar minim. Buktinya, meski lahan itu telah diubah menjadi taman oleh Pemkot Surabaya, masih saja menjadi lokasi strategi untuk membuang sampah di sana. "Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan itu, termasuk ada denda Rp 75 ribu yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Itu diatur di perda nomor 5 tahun 2014 dan perwali nomor 10 tahun 2017," ujar Plt Kepala Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRT) Kota Surabaya Anna Fajriatin, Minggu (14/3/2021). Anna menambahkan, kemungkinan denda retribusi itu tidak terlalu besar bagi warga. "Mungkin juga dendanya tidak besar. Mereka jadi seenaknya, itu benar. Di luar negeri, dendanya sangat besar,” jelasnya. Tambah Anna, bahkan bagi warga yang terjaring yustisi asal luar kota biasanya tidak membayar dan membuat KTP baru lagi. “Mereka ngakunya hilang. Ini masalah dan akan terus memberikan imbauan yang tidak kurang-kurang. Termasuk juga melibatkan satgas di kelurahan dan kecamatan,” ujar Anna. Sementara itu, Tiar (29), warga Jalan Juwingan, yang biasa mengatur lalin tidak jauh dari lokasi mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu siapa yang membuang sampah di sana. “Biasanya warga buang sampahnya di dekat Pasar Kalibokor,” singkat Tiar. (fer/udi)
Sumber: