JPU Banding Atas Vonis Gilang Fetish, Ini Alasannya

JPU Banding Atas Vonis Gilang Fetish, Ini Alasannya

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana, mengajukan banding atas vonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau dikenal Gilang "bungkus" dalam kasus fetish kain jarik. Menurut JPU Willy, dari beberapa pasal yang ia buktikan terdapat satu pasal yang tidak dipertimbangkan atau diterapkan oleh majelis hakim yang diketuai Khusaeni. "Alasan banding karena dari tiga pasal yang dibuktikan terdapat 1 pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis. Yakni pasal 335 KUHP. Oleh karena itu penuntut umum harus banding," kata Willy saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (11/3/2021). Pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Gilang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 289 KUHP. Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya. Vonis yang dijatuhkan kepada Gilang Bungkus terdakwa kasus fetish kain jarik lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara. (mg-5/fer)

Sumber: