Dispangtan Kota Malang Amankan Distribusi Pupuk

Dispangtan Kota Malang Amankan Distribusi Pupuk

Malang, memorandum.co.id - Menjaga distribusi pupuk, Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) 'Penyaluran Pupuk Bersubsdi Tahun 2021' di kantor Dispangtan Jalan Sarangan 49, Kota Malang. Kegiatan ini Komisi B DPRD Kota Malang Jose Rizal Joesoef dan mitra kerja Dispangtan di antaranya Distributor PT Muncul Subur, Distributor KPTR Maju Bersama, Produsen PT Petrokimia Gresik, KUD 45 Blimbing, KUD Subur Kedungkandang, Kios Pengecer CV Pesona Tunggulwulung, Kios Pengecer Tani Mukti Sukun, Kios Pengecer Toko Rejeki Cemorokandang, Kios Pengecer Toko Anugrah Tani Arjowinangun, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan dan BNI KCU Malang. Kepala Dispangtan Kota Malang Ir Ade Herawanto MT menyampaikan, distribusi pupuk perlu dilakukan dengan baik. “Kami menekankan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Malang harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini, mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Keputusan Menteri Pertanian sampai dengan Keputusan Kadispangtan dengan mengacu kode sistem online e-RDKK,” katanya. Selanjutnya, perlu disusun SOP dinas, khususnya tentang kebutuhan petani terhadap pupuk yang mengacu pada formula yang disusun balai penelitian. Misal, untuk sawah padi dalam 1 hektare harus sesuai ketentuan 5:3:2 (urea, ZA, NPK) juga untuk tebu misalnya 6:4 (Za dan phonska). “Sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas, maka akan efisien penggunaannya,” jelas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya. Untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan bisa dalam usulan kepada Pemprov Jatim dan ditindaklanjuti melalui SK Kepala Dispangtan Jatim. Tokoh Aremania ini menjelaskan, bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK. Adapun pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani. (*/ari/fer)

Sumber: