Satreskoba Polres Lumajang Gerebek Rumah Pengedar Sabu
Lumajang, Memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, Senin (8/3). Dari rumah tersebut, satu pria diamankan berinisial R (35). Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 12 klip berisi sabu-sabu. Jika ditotal, belasan klip sabu tersebut memiliki berat 8,71 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti 21 klip kosong berlogo Ziplin, sejumlah alat untuk menjual sabu, uang tunai hasil penjualan serta sebuah HP yang berisi percakapan perjanjian jual beli. "Barang bukti sabu tersebut oleh tersangka disimpan dalam bungkus bekas rokok yang diletakkan di saku. Sempat menolak diperiksa, namun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Selasa (9/3). Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Klakah. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah. "Masih kami kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan samping dan jaringan atas. Diduga kuat ada orang (bandar, red) besar di belakangnya," pungkas Ernowo.(ani)
Sumber: