Dugaan Pencabulan Kasek di Surabaya, Polisi Temukan Petunjuk Baru dari Saksi
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap ARN (19), siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jalan Kedung Anyar terus bergulir. Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan petunjuk baru dalam penyidikan untuk memeriksa kepala sekolah (kasek). Yakni dari saksi-saksi yang dimintai keterangan. "Kami sudah ada petunjuk dari saksi yang akan kami periksa," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (5/3/2021). Oki mengatakan, sebelumnya penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah memeriksa korban. Dari keterangan ARN ini, polisi mendapatkan keterangan saksi-saksi. Dengan saksi ini, menjadi bukti untuk memanggil kasek untuk diperiksa. "Nanti akan dicari barang bukti lain, seperti bukti foto dan chatting-an yang ada di HP antara kepala sekolah dan korban," tandas Oki. Sejauh ini, kata Oki, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi. Namun, untuk laporan dari korban lain belum ada. Begitu juga pemanggilan terhadap kasek. Sementara itu, Suminto, orang tua ARN, mengatakan, pada Kamis (3/3/2021), sudah menjalani visum, kemudian dilakukan konseling dan ditanya seputar pencabulan yang dialami anaknya. Karena dalam kondisi psikis yang tertekan, kemudian diarahkan ke psikiater di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. "Hasil visum baru keluar sekitar dua minggu," kata Suminto. Selanjutnya, Suminto dan ARN ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Selanjutnya dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban. "Anak saya diberi 18 pertanyaan seputar kejadian yang dialaminya," ungkap Suminto. Dalam jawaban di salah satu pertanyaan, bahwa pencabulan yang dilakukan kasek terhadap korban-korban lain hanya dari atas hingga sebatas pusar saja. Bahkan, semenjak peristiwa pencabulan ini mencuat website sekolahan yang selama ini bisa diakses melalui internet sudah tidak bisa dibuka. "Karena memang pihak sekolah punya tim IT yang mumpuni oleh karena itu website sekolahan mereka tutup," beber Suminto, Jumat (5/3/2021). Suminto menambahkan, sejauh ini keterangan dari pihak kepolisian bahwa laporan ini belum bisa segera ditindaklanjuti karena beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Hingga saat tim dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menerjunkan ke lapangan. Sehingga bisa menjadi cela dari kasek untuk menghilangkan barang bukti. (rio/fer)
Sumber: