Simpan 30 Kg Sabu di Lampu Diadili
SURABAYA - Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa 30 kilogram sabu yang disimpan di lampu downlight menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6). Terdakwa yang merupakan jaringan Malaysia dan ditangkap Bareskrim Mabes Polri di di ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kav 52, ini menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pompi Polanski dengan didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga. Dalam surat dakwaan, terdakwa terbukti melanggar dengan melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman. "Terdakwa Herman Sutjiono didakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Pompi di hadapan ketua majelis hakim Dede Suryaman. Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan. Diketahui, awalnya terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke. Oleh Bobby, terdakwa diberi pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby. (fer/tyo)
Sumber: