Dihentikannya Santunan Kematian Covid-19, Mensos Angkat Bicara
Surabaya, memorandum.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akhirnya angkat bicara terkait penghentian santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta. Menurut mantan Wali Kota Surabaya ini, bahwa ada kesalahan administrasi di mana yang mengeluarkan surat edaran adalah plt direktur."Sebetulnya dulu itu ada yang terlampaui. Harusnya yang mengeluarkan kebijakan itu menteri, tapi saat itu yang membuat edaran pada bulan Juni 2020 adalah plt direktur.Itu tidak boleh dan melampaui kewenangan dari direktur," ujarnya, Minggu (28/2). Tambah Risma, kesalahan kedua tidak dihitung berapa jumlah korban yang akan menerima santunan."Tahun lalu saja kurang, tahun 2021 saya diminta dan tidak ada uangnya. Ada hanya beberapa ratus orang, dan itu tidak mungkin. Padahal kita sendiri, anggaran di kementerian dipotong, terus dapat anggaran dari mana," ujarnya saat ditemui usai menyerahkan bantuan Covid-19 ke Pemkot Surabaya ini. Lanjutnya, bahwa yang paling besar adalah bantuan sosial (bansos) dan warga sudah menunggu dan tidak mungkin dipindahkan. "Kebutuhan untuk dana bagian transfer bantuan covid ke PT Pos belum ada. Dan mengurangi program untuk tangani penyaluran itu, kemudian dana dari mana. Kalau saya hitung 100 ribu saja, kalau Rp 15 juta kurang lebih Rp 150 miliar, padahal itu lebih, tidak mungkin ada program lain, yang ini bisa yang satunya tidak. Santunan bencana alam untuk 3.000 orang, kurang lebih Rp 9 miliar," pungkas Risma. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa untuk santunan Covid-19 akan dilihat dulu mengingat ada kaitannya dengan anggaran di pemkot, pemprov, dan pusat."Karena saling support anggaran. Buat saya memberikan uang Rp 15 juta, dilihat efeknya apa," ujar Eri. Tambahnya, lalu untuk bantuan Covid-19 sebesar Rp 600 ribu terhadap yang sakit, ia melihatnya berupa bantuan tidak langsung. "Menurut hemat saya, apa yang diberikan pemkot adalah support agar Covid-19 bisa berkurang," pungkas Eri. (fer/udi)
Sumber: