Satlantas Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tabrak Lari di Botoran

Satlantas Polres Tulungagung Ungkap Kasus Tabrak Lari di Botoran

Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan korban luka-luka. Laka Lantas itu terjadi pada Jumat (26/2) siang di Jalan Raya Desa Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. "Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan truck tronton Hino bernopol AG 6837 YI yang dikemudikan Suryanto (40), warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru dengan sepeda motor Honda Supra AG 5715 SF yang dikendarai Moh Ansor Kurniawan (21), warga Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo," terang Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (27/2/2021). Nenny menjelaskan kronologi kejadian. Semula, truck Hino berjalan dari arah Barat, sedangkan Honda Supra melaju dari arah Timur. Sesampainya di TKP diduga truck tronton itu melaju terlalu ke kanan. Karena jalan sempit akhirnya bertabrakan dengan Honda Supra. Namun bukannya berhenti, truk tronton itu terus saja melaju, tidak menolong korbannya, serta tidak melapor pada pihak kepolisian terdekat. "Akibat kejadian, korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil. Sebab sepeda motornya juga rusak," ucapnya. Mendapat laporan, lanjut Nenny, polisi segera menindaklanjuti. Yaitu mengolah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melihat rekaman CCTV dan melakukan pendalaman. "Setelah itu penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan truck tronton Hino tersebut. Dan kini kendaraannya sudah diamankan di depan Kantor Satlantas Polres Tulungagung," jelas Nenny. Untuk pengemudi truk, menurut Nenny, telah melanggar Pasal 310 ayat (2) Jo pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perkaranya masih ditangani Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung," pungkas Nenny. (mad)

Sumber: