Pilkades Pademonegoro Berbuntut, Calon Kades Tempuh Jalur Hukum

Pilkades Pademonegoro Berbuntut, Calon Kades Tempuh Jalur Hukum

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pilkades di Desa Pademonegero, Kecamatan Sukodono berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu calon merasa keberatan dari hasil proses pemilihan pilkades yang ditetapkan oleh panitia hingga menempuh jalur hukum. Kuasa hukum penggugat dari calon kades nomer urut 02, Hari Kristiyono SH mengatakan, pada pelaksanan pilkades Pademonegoro yang digelar 20 Desember 2020 lalu diduga banyak kejanggalan. Dalam pelaksanaannya, salah satunya suara simestris diduga kurang disosialisasikan kepada masyarakat oleh panitia. "Dari internal panitia kami menduga kurang netralitas dalam pemilihan kepala desa itulah menjadi faktor-faktor penyebabnya, perolehan suara 470 surat suara yang tidak sah. Yang notabenya, seharus masuk dalam nomor 2," ujar Hari Kristiyono usai persidangan sengketa Pilkades, di PTUN, Kamis (25/2). Dengan kejadian tersebut, menurut Hari Kristiyono, calon kades nomor urut 2 wajar jika mengajukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lantaran hal itu dinilai langka yang sesuai dengan prosedur hukum. Dia juga mengatakan, sidang pengadilan saat ini sedang dalam proses pembuktian termasuk bukti surat suara, bukti saksi dari semua pihak. Khusunya dari pihak penggugat untuk membuktikan saksi. Karena bukti-bukti surat sudah disampaikan oleh pihaknya pada persidangan sebelumnya. "Hari ini kesempatan terakhir dari pihak kami penggugat khususnya beliau Ahmam famrozie untuk menghadirkan saksi," tegasnya. Sementara Ketua BPD Pademonegoro Edy Susilo saat dikofirmasi di rumahnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait persoalan ini. Menurutnya, yang bisa memutuskan kebenaraan atas perselisihan ini adalah pihak pengadilan. "Dan semuanya kita pasrahkan kepada Hakim, kita juga punya pendampingan pengacara dan kita serahkan semuanya," ujarnya. Edy mengaku, bahwa dalam pelaksanaan pilkades dirinya bersikap netral tidak memihak salah satu calon dan untuk penyelesaiannya masih dalam proses pengadilan.(fjr/bwo/jok)

Sumber: