Kemensos Stop Bantuan, Ahli Waris Korban Covid-19 Batal Terima Rp 15 Juta

Kemensos Stop Bantuan, Ahli Waris Korban Covid-19 Batal Terima Rp 15 Juta

Lumajang, Memorandum.co.id - Pembatalan santunan bagi korban covid-19 oleh Kementrian Sosial (Kemensos) ibarat pil pahit yang harus ditelan oleh 113 ahli waris yang sudah mengajukan berkas permohonan santunan korban meninggal yang diakibatkan oleh Covid-19. Pasalnya, keputusan Menteri Sosial yang tertuang dalam surat edaran Kementreian Sosial Nomor:150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat covid 19 menyatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 ini tidak ada alokasi anggaran santunan kepada ahli waris bagi korban covid yang meninggal dunia. Jadi secara otomatis surat tersebut membatalkan Surat Edaran sebelumnya nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang menyatakan bahwa korban meninggal yang diakibatkan oleh Covid mendapat santunan sebesar Rp 15 Juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Nana Indra Wahyuni saat ditemui di kantornya, Selasa (22/2). “Ada sekitar 113 berkas yang sudah kita ajukan. Memang program ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, jadi mungkin ada salah prediksi sehingga Kemensos menghentikan pemberian santunan tersebut,” jelasnya. Nana menambahkan, saat ini Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/482/107.4.07/2021 tanggal 22 Februari 2021 terkait pembatalan santunan tersebut. Pihaknya sudah menindaklanjuti dengan memberikan surat kepada para Camat di seluruh wilayah Lumajang untuk segera menginformasikan kepada seluruh ahli waris yang telah mengusulkan santunan korban meninggal akibat corona virus disease 2019. “Jadi nantinya pihak kecamatan yang akan menginformasikan secara langsung kepada ahli waris, entah dipanggil satu-satu atau disosialisasikan secara bersamaan itu terserah mereka, itu teknis mereka,” jelasnya lagi. Nana berharap, setiap program atau kebijakan yang diambil harusnya sudah melalui perhitungan yang matang sehingga tidak terkesan memberi harapan kepada pihak keluarga korban. “Ya tentunya juga membuat masyarakat kecewa, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu kan program dari Kementrian,” pungkasnya.(Ani)

Sumber: