Terdakwa Sipoa Praperadilankan Polda Jatim
SURABAYA - Tiga terdakwa Sipoa Group mempraperadilankan penyidik Polda Jatim atas kriminalisasi dan kesalahan prosedural terkait ketidakabsahan penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya teregister dengan nomor 56/Pid.Praper/2018/PN.Sby. Jumat (7/12), sidang praperadilan yang dipimpin hakim Hisbullah Idris ini untuk mengungkap adanya kriminalisasi kepada para pemohon yang ditetapkan tersangka penipuan tersebut. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, bahwa penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu adalah tidak sah karena tidak pernah ada panggilan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka. “Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada klien kami,” jelas Sugeng, kemarin. Lanjut Sugeng, di sisi lain, perkara ini terlalu prematur kalau dibawa ke ranah pidana karena sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. “Klien kami menerbitkan cek refounds kepada konsumen karena permintaan dari seseorang berinisial AW, jika nanti di dalam rekening perusahan akan diberikan suntikan dana Rp 50 miliar. Ternyata hal itu tidak terlaksana,” ujar Sugeng. Ditambahkan Sugeng, saat AW memberikan bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA sebagai bukti dana telah dikirimkan namun ternyata slip itu tidak benar, karena setelah dicek di bank tidak pernah ada pemindahan dana ke rekening perusahaan kliennya. “Klien kami sudah terlanjur mengeluarkan cek refounds kepada para konsumen,” terang Sugeng. Sugeng menerangkan, jika penerbitan cek untuk refound para konsumen yang ternyata tidak ada dananya adalah tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen adalah atas dasar jaminan adanya suntikan dana dari AW. “Berdasarkan hal itu, maka tidak ada unsur niat (mens rea, red) dari kliennya untuk menerbitkan cek kosong. Atas penipuan yang dilakukan AW, klien kami juga melaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018,” pungkas Sugeng. (fer/nov)
Sumber: