8.413 Pelanggar Perorangan Selama PPKM di Surabaya

8.413 Pelanggar Perorangan Selama PPKM di Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Surabaya berimbas dengan banyaknya pelanggaran. Dari data yang ada, sejak 11 Januari hingga 18 Februari dalam penerapan PPKM jilid I dan II hingga PPKM mikro, tercatat ada 8.413 pelanggaran. Dari jumlah itu, pelanggaran perorangan yang paling mendominasi. Seperti tidak memakai masker dan kerumunan. “Kami lakukan sanksi penyitaan KTP dan pengenaan denda administrasi,” jelas Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Senin (22/2/2021). Tambah Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara, dari ribuan pelanggaran perorangan itu terkumpul denda Rp 724.650.000. “Yang sudah melakukan kewajiban dan membayar administrasi sebesar Rp 724.650.000,” ujar Febri. Selain pelanggaran perorangan, lanjut Febri, juga ada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Ada 120 pelaku usaha yang melanggar ketentuan dari PPKM. “Tentunya usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Yang sudah menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 28.500.000,” tambahnya. Untuk denda administrasi sendiri, tambah Febri masuk ke rekening kas daerah sebagai bentuk sanksi PPKM. “Itu masuk pendapatan lain-lain. Namun, kita tidak fokus pendapatan ini karena goal kita adalah masyarakat sadar. Denda hanya sebagai bentuk pendisiplinan warga,” tegas Febri. Lanjutnya, tentu tidak senang dengan semakin banyak denda yang didapat otomatis warga tidak disiplin. “Denda yang didapat banyak, berarti tidak disiplin. Kita memberikan edukasi bahwa protokol kesehatan itu penting,” jelasnya. Dari para pelanggar, didominasi anak-anak usia 16-17 tahun yang tidak memakai masker. “Otomatis orang tua yang membayar dendanya,” pungkas Febri. (fer/udi)

Sumber: