Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya, memorandum.co.id - Narkoba menjadi ancaman serius bagi seluruh negara di dunia. Polri serius memerangi peredaran narkoba di tanah air. Tak terkecuali Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dituangkan dalam apel "Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Narkoba" di lapangan mapolres, Senin (22/2/2021). Dalam kesempatan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum memimpin pelaksanaan apel tersebut. Kegiatan ini juga diikuti Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, bersama para pejabat utama (PJU) dan kapolsek jajaran. Juga hadir para anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN). Mereka berkumpul sebelum dimulainya kegiatan pada pukul 07.10. Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan secara simbolis yang diwakili oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Kasatlantas AKP Sigit Indra, Kasat Res Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Kasikeu Bripka Raga, Briptu Linda, dan ASN Harti, selaku Penata Tingkat I. Pelaksanaan Apel Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Narkoba ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan para Kapolda untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Kapolri memerintahkan anggota yang terlibat narkoba dipecat, dipidana serta PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Adapun isi surat pernyataan yang ditandatangani diantaranya berjanji tidak akan melakukan penyalahgunaan narkoba atau sejenisnya serta minuman keras mulai dari penggunakan atau mengkonsumsi, menyimpan atau memiliki serta mengedarkan atau menjual narkoba atau sejenisnya dan minuman keras. Selanjutnya juga ada baris yang tertulis sebagai konsekuensi dari surat pernyataan ini, bersedia sewaktu-waktu untuk dilakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun secara laboratoris bila ada indikasi melakukan penyalahgunaan narkoba atau sejenisnya maupun minuman keras. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum dalam sambutannya, dengan penandatanganan surat pernyataan ini maka jika ada anggota Polri atau ASN yang menyalahgunakan narkoba, baik mengkonsumsi atau memperdagangkan maka harus siap diproses secara hukum. “Saya tidak akan berkompromi dengan anggota yang kedapatan menyalahgunakan narkoba,” ujarnya. Oleh karenanya, Ganis mewanti-wanti kepada anggotanya agar selalu menjadi tauladan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Mari kita bersama-sama berperang melawan narkoba," jelasnya. (alf/fer)

Sumber: