Kasatlantas Polresta Makota: Pencegahan Balap Liar, Butuh Peran Serta Orang Tua

Kasatlantas Polresta Makota: Pencegahan Balap Liar, Butuh Peran Serta Orang Tua

Malang, memorandum.co.id - Polresta Malang Kota (Makota) menggiring sekitar 19 unit mobil dan motor. Puluhan kendaraan itu dibawa dari kawasan yang diduga digunakan sebagai ajang balap liar. Karena polisi melaksanakan operasi patroli blue light, Sabtu hingga (20/2/2021) malam hingga Minggu (21/2/2021) dini hari. Beberapa lokasi di antaranya, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Soekarno Hatta. "Kami menemukan beberapa anak. Diduga melakukan kegiatan balap liar. Karena itu, langsung dilakukan penindakan," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (21/2/2021). Dalam kegiatan itu, Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata turun langsung memimpin razia operasi blue light. Dari operasi yang digelar sekitar 3,5 jam itu mengamankan 19 kendaraan bermotor, 17 roda dua dan dua roda empat. Barang bukti diamankan di Mapolresta Malang Kota dan ditilang. "Untuk mengambil, orang tua pelaku balapan liar kami panggil. Untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," lanjutnya. Tentunya, setelah para pelaku balapan liar membayar denda tilang. Membayar denda tilang, bukan berarti bisa mengambil kendaraan. Namun harus mengembalikan kendaraan sesuai spek pabrikan. Ia menghimbau, kunci menekan balapan liar tidak hanya dari pihak Polisi saja. Melainkan dibutuhkan peran serta orang tua mengawasi anaknya ketika di luar rumah. "Kami mengimbau agar orang tua jangan mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai motor," pungkas Rama sapaan Ramadhan Nasution. (edr/fer)

Sumber: