Sidang Kode Etik DKPP: Penyelenggara Pilkada Jember Diduga Perlambat 92 Hari Pelaporan Hasil Verifikasi Admini

Sidang Kode Etik DKPP: Penyelenggara Pilkada Jember Diduga Perlambat 92 Hari Pelaporan Hasil Verifikasi Admini

Jember, Memorandum.co.id - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember telah usai, namun masih ada problem (pelaporan) yang belum tuntas atau diselesaikan. Salah satunya yaitu sidang kode etik penyelenggara pemilu. Jum'at (19/2) kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisioner KPU Acmad Susanto dan Ketua Bawaslu Jember beserta anggotanya. Sidang digelar di KPU Jember mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Acmad Susanto sebagai teradu serta lima anggota Bawaslu itu masing-masing adalah Imam Thobroni Pusaka sebagai Ketua Bawaslu Jember, dan anggotanya Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah. Dalam sidang itu, ada dua aduan diarahkan ke Achmad Susanto yakni mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang tidak memiliki kop surat KPU Jember, dan tidak distempel KPU Jember. Tetapi surat itu ditandatangani oleh teradu selaku anggota KPU Jember Divisi Teknis dan penyelenggara dengan judul 'resume rapat koordinasi (daring) verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember tahun 2020'. Diduga, surat tersebut disebarluaskan melalui WhatsApp (WA) group kepada jajaran penyelenggara Pemilu ke bawah/ad hoc pada jajaran KPU Jember, khususnya Divisi Teknis. Penasohat hukum kedua pelapor, M. Husni Thamrin mengatakan, untuk Bawaslu Jember pengadu mempersoalkan berita acara keputusan Bawaslu tentang hasil verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan yang diterbitkan 22 Maret 2020, namun diberikan pada 24 Juni 2020. "Berarti artinya ada selisih 92 hari kemudian," katanya. Bahkan, dia juga menyangkan kenapa surat itu telat dilayangkan. Sebelum tahapan Pilkada ditunda, sampai Juni 2020. "Kenapa sih tidak diberikan ketika itu?" Sesalnya. Sedangkan terkait perbuatan teradu Achmad Susanto, Thamrin menyebut, ada indikasi pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pilkada. Yaitu, terdapat keputusan pelarangan LO tidak masuk ke rumah untuk melihat proses verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan. Padahal tidak ada ketentuan secara tertulis, yang artinya tidak dilarang. "Kami melihat, yang bersangkutan bertindak di luar kewenangannya," imbuhnya. Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad mengatakan, sidang pemeriksaan atas aduan itu kemungkinan hanya membutuhkan satu kali pemeriksaan. Hasil persidangan akan diplenokan. Pleno majelis sidang etik DKPP biasanya dilakukan setiap Rabu. "Semoga hari Rabu secepatnya bisa diputuskan," pungkasnya. (edy)

Sumber: