Dua Pekan Diburu, Pembunuh Terapis Mlirip Ditangkap, Kakinya Ditembus Timah Panas
Mojokerto, memorandum.co.id - Setelah dilakukan pengejaran selama dua pekan, Tim Resmob Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pembunuh terapis Rumah Pijat Berkah Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ialah M. Irwanto alias Wanto (24) warga Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap di rumah kerabatnya di Desa/KecamatanTakeran, Kabupaten Magetan. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap petugas. Penangkapan pelaku setelah Polisi menyebar sketsa wajah pelaku. "Informasi dari penyebaran sketsa wajah mengerucut kepada identitas pelaku tersebut, namun saat dilakukan pengejaran pelaku sudah kabur dari tempat tinggalnya," tetang AKBP Deddy Supriadi saat menggelar rilis dengan media, Jumat (19/2). Lebih lanjut dikatakannya, usai menghabisi nyawa terapis dengan senjata tajam jenis bendo yang sengaja dibawa dari rumah, Wanto sempat kabur ke Jakarta. "Uang dari hasil menggadaikan motor miliknya digunakan untuk kabur ke Jakarta. Karena di Jakarta tidak memiliki sanak saudara, akhirnya kehabisan uang dan kembali ke rumahnya terus berangkat lagi ke Magetan," ungkapnya. Motif pembunuhan didasari karena ingin melampiaskan hasrat seksualnya namun tidak memiliki uang. Wanto sudah pernah dua kali ke panti pijat Berkah. Sebelum datang ke tempat pijat esek-esek, Wanto sempat menonton video porno, sehingga muncul hasrat untuk berhubungan badan. Karena tidak memiliki uang, pelaku menyiapkan senjata tajam dengan niat membunuh usai berhubungan badan. Setelah menyiapkan perlengkapan, pelaku pun berangkat ke tempat panti pijat Berkah. Saat tiba di Panti Pijat Berkah, pelaku langsung meminta pijat. Kebetulan saat itu ada dua terapis, yakni korban Ambarwati alias Santi (35) dan Tatik (44). Sebelumnya pelaku sempat ditawari pijat plus berhubungan badan oleh Santi dengan tarif Rp 300 ribu, karena hasrat seksualnya sudah memuncak maka Wanto langsung mengiyakan meskipun tidak mempunyai uang. Usai melampiaskan hasrat seksualnya kepada Santi dan agar tidak dimintai uang maka pelaku langsung menghabisi Santi. “Korban ditusuk di bagian punggung dua kali dan leher satu kali, sehingga meninggal dunia,” tambahnya. Pelaku kemudian keluar kamar dengan membawa senjata tajam jenis bendo. Sementara rekan korban yang bernama Tatik yang mengetahui kejadian itu langsung teriak minta tolong, namun disabet pisau oleh pelaku yang mengakibatkan luka di bagian telinga. Pelaku kemudian lari menggunakan Honda Beat dalam kondisi masih telanjang. Dari penangkapan pelaku pembunuhan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis Bendo yang digunakan oleh pelaku, sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan Nopol S 6110 OAG, helm warna Pink, Baju dan celana jeans serta sepatu. Akibat perbuatannya, maka pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP dan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Seperti diketahui, kejadian pembunuhan seorang terapis Ambarwati alias Santi (35) warga Lohceret, Nganjuk terjadi di rumah pijat Berkah, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kamis (04/02/2021).(no)
Sumber: