Polres Lumajang Gerebek Rumah Pengedar Sabu Jogoyudan
Lumajang, Memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Pondok Abadi, Kelurahan Jogoyudan, Selasa (16/2) malam. Dari penggerebekan itu, seorang tersangka berinisial AFY diamankan. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 13 poket. Jika ditotal, sabu tersebut memiliki berat mencapai 4,06 gram. Turut menjadi barang bukti uang tunai Rp 620 ribu hasil penjualan, seperangkat alat isap sabu serta peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis haram menjual kristal haram tersebut. "Ada timbangan elektrik, sedotan untuk membagi sabu, korek apik, plastik klip bekas maupun baru yang akan digunakan untuk mengemas sabu serta HP yang berisi percakapan yang mengarah ke proses jual beli narkotikan tersebut," kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Kamis (18/2). Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik penjualan sabu di kawasan Dusun Sidorukun, Desa Gucialit, Lumajang, yang merupakan rumah asli tersangka. Berbekal informasi itu, Ernowo kemudian mengintruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah polisi berpakaian preman mendatangi sekitar tempat tinggal tersangka. Sayang upaya itu tidak membuahkan hasil. "Saat bersamaan, kami kembali memperoleh informasi jika tersangka tinggal dan melakukan bisnis jual beli narkoba di perumahan. Dan benar, kami berhasil amankan tersangka sesuai informasi yang kami terima," tandas Ernowo. Saat diintrogasi, tersangka sempat mengelak dan berkilah jika tuduhan pihak kepolisian tidak benar. Namun, setelah anggota menemukan barang bukti tersebut, tersangka akhirnya tertunduk mengakui. "Sempat menolak digeledah. Namun, pandangan anggota mendadak tertuju ke sebuah dompet bertuliskan toko emas. Saat dibuka, ditemukan barang bukti tersebut diatas," pungkas Ernowo.(ani)
Sumber: