Polda Jatim Gagalkan Penjualan Belasan Satwa Dilindungi Tanpa Izin

Polda Jatim Gagalkan Penjualan Belasan Satwa Dilindungi Tanpa Izin

Surabaya, memorandum.co.id - Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penjualan satwa dilindungi tanpa memiliki izin legal. Total ada belasan satwa yang diamankan dari pengungkapan kasus itu. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka masing-masing NR (26) warga Dusun Biting, Desa Suko, Sidoarjo; VPE (29), warga Perumahan Permata Biru, Kabupaten Kediri. Sementara satu tersangka berinisial NK (21), tidak ditahan. Tidak ditahannya NK karena wanita asal Desa Nglamong, Kecamatan Kandangan, Kediri itu sedang mengandung. "Sudah kami tetapkan tersangka. Namun karena kondisi sedang hamil, tersangka tidak kami tahan," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2). Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara BKSDA Jawa Timur Wilayah II dengan Polda Jatim akhir Januari lalu. Bermula saat anggota gabungan menemukan unggahan akun Facebook bernama Zein-Zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Dalam postingannya, dua akun tersebut memperjualbelikan satwa-satwa langka yang dilindungi oleh pemerintah. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran bersama BKSDA Jatim untuk melakukan pengungkapan. "Penangkapan ini di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua. Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan tersangka VPE dan NK," kata Gatot.(fdn)

Sumber: