Di-PHK, Pemuda Gedangan Tawarkan Gadis via Online

Di-PHK, Pemuda Gedangan Tawarkan Gadis via Online

Surabaya, memorandum.co.id - Nizar Safiq (19), warga Jalan Anusanata, Gedangan, Sidoarjo dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang. Tersangka diamankan di apartemen di daerah Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut. "Sewaktu kami tangkap, tersangka sedang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, Selasa (16/2/2021). Saat diinterogasi petugas, Nizar mengaku menjalani bisnis prostitusi ini setelah di-PHK dari pekerjaanya dan menjadi pengangguran karena dampak pandemi Covid-19. Setelah menganggur, dia tidak mempunyai penghasilan tetap. Akhirya terlintas di benak pikirannya untuk menjalani bisnis prostitusi online. Untuk mencari korban yang mau diperkerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK), Nizar berselancar di media sosial dan menemukan korban, AA (14), asal Desa Kedung Turi, Sidoarjo. Kemudian Nizar meminta nomor HP korban untuk diajak ketemuan. Setelah terjadi kesepakatan, ia lalu membuat group Facebook dengan akun "Pasar Baru Lendir Online" untuk menawarkan korban. "Melalui grup Facebook itu, tersangka menawarkan korban dan ada pria hidung belang yang tertarik," beber Fauzi. Nizar lantas meminta nomor WhatsApp (WA) pria yang tertarik dengan korban dan terlibat tawar menawar dan sepakat dengan tarif Rp 650 ribu sekali kencan. Selanjutnya, Nizar mengajak korban ke apartemen di Jalan Kyai Abdul Karim, untuk menemui dan melayani pria tersebut. Sialnya, polisi yang mendapatkan laporan adanya transaksi prostitusi ini, kemudian datang menggerebek dan menangkap tersangka. Selanjutnya digiring ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan. "Kami juga menyita HP yang dijadikan komunikasi tersangka dan uang Rp 650 ribu," kata Fauzi. Di hadapan penyidik, Nizar mengakui semua perbuatannya dan terpaksa melakukan karena tidak punya pekerjaan setetelah di PHK. Dari hasil prostitusi itu, dia mendapatkan bagian untuk biaya hidup. "Dari tarif Rp 650 ribu, korban saya beri Rp 350 ribu, sewa kamar Rp 150 ribu, dan Rp 150 ribu untuk saya," tutur Nizar. (rio/fer)

Sumber: