Sekdes Madurejo Terlibat Sindikat Pencurian Sapi di Lumajang

Sekdes Madurejo Terlibat Sindikat Pencurian Sapi di Lumajang

Lumajang, Memorandum.co.id - Sikap tidak terpuji ditunjukkan Agus W, Sekertaris Desa (Sekdes) Madurejo, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Bukannya menjadi pengayom warganya, pria 34 tahun itu malah terlibat kasus pencurian hewan yang sempat meresahkan Lumajang. Agus terbukti menjadi salah satu otak komplotan yang berperan sebagai penunjuk jalan sekaligus pengawal tersangka lain untuk melancarkan aksi pencurian hewan jenis sapi. Sekdes yang masih aktif bertugas itu ditangkap bersama dua tersangka lain. Mereka masing-masing Muhammad Sahlan (31) dan Suhur (39), keduanya warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang. Sementara, masih ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Dua pelaku (DPO), berinisial I dan B tersebut berperan sebagai eksekutor. "Mereka memiliki peran masing-masing. Setelah I dan B berhasil mencuri, giliran Suhur dan M Sahlan yang mengangkut dengan menggunakan truk milik I dan B. Sementara Agus (Sekdes, red), mengawal pengiriman sapi curian," kata Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Selasa (16/2/2021). Masykur menjelaskan, upaya pengungkapan kasus itu terbilang rumit. Bahkan, pihaknya juga terpaksa mengeluarkan kurang lebih belasan timah panas untuk melumpuhkan ketiga tersangka. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, dia terpaksa melakukan tegas keras dan terukur. Total ada tujuh peluru yang bersarang di kaki para tersangka. "Sesuai intruksi pimpinan, kami terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan menindak tegas para tersangka. Itu setelah upaya tembakan peringatan tidak digubris mereka," tandas Masykur. Dipaparkan Masykur, pengungkapan kasus pencurian hewan yang melibatkan oknum perangkat desa itu bermula dari penangkapan tersangka Karnoto oleh Polsek Pasirian. Dalam komplotan ini, Karnoto berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan I dan B (DPO). Dari hasil pengembangan, penyelidikan tim gabungan mengarah ke tersangka Suhur yang berhubungan langsung dengan Karnoto. Darisana, petugas kemudian memperoleh informasi jika tersangka berada di rumahnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan S. "Dari penangkapan tersangka S, pengambangan dilakukan hingga berhasil mengamankan tersangka Sahlan dan Ooknum perangkat desa berinisial AW (Agus, red) dengan barang bukti tiga sapi dengan usia berbeda serta dua motor yang digunakan sebagai sarana," pungkas Masykur.(ani)

Sumber: