Gaet Investor, Pemkab Lumajang Berkomitmen Permudah Perizinan
Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sudah melakukan berbagai kebijakan untuk menarik pengusaha. Salah satunya dengan berkomitmen memberi kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin melakukan investasi di Kabupaten Lumajang, contohnya seperti mempermudah perizinan dan insentif pada bidang perpajakan. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap pengajuan sembilan Raperda 2021, di Ruang Mahameru, kantor Bupati Lumajang, Senin (15/2/2021). Cak Thoriq, sapaan Thoriqul Haq juga menyampaikan, saat ini ada dua investor yang memenuhi aspek perizinan untuk rencana pembangunan hotel bintang tiga dan bintang tiga plus, tepatnya di Jalan Slamet Wardoyo dan Jalan Panglima Sudirman. "Untuk saat ini perizinan yang telah tuntas serta mulai dikerjakan, yakni pembangunan hotel dan resort di Bukit Gending, kawasan Ranuregulo, Kecamatan Senduro", ujarnya. Lebih lanjut, Cak Thoriq menyampaikan pembangunan hotel dan resort di kawasan Ranuregulo ini sudah ada proses perizinan yang telah keluar serta sudah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga sudah mulai dikerjakan hari ini. Cak Thoriq menambahkan, dalam usaha menciptakan iklim investasi yang sejuk, pihaknya senantiasa melibatkan semua stakeholder dalam penentuan kebijakan, baik dalam penyusunan regulasi maupun dalam penerapannya di lapangan. "Dalam berbagai kesempatan kami berkomunikasi dengan pemerintah pusat, provinsi, masyarakat dan para pengusaha untuk mencari masukan format terbaik pelayanan yang diinginkan dalam kebijakan investasi," pungkasnya. Rapat Paripurna kali ini, beragendakan penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sembilan raperda Kabupaten Lumajang 2021, penyampaian jawaban DPRD atas pendapat bupati terhadap dua raperda inisiatif DPRD serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Lumajang.(fai/fer)
Sumber: