7 Buronan Pengeroyokan di Kedungadem Bojonegoro Diringkus Polisi

7 Buronan Pengeroyokan di Kedungadem Bojonegoro Diringkus Polisi

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan 7 tersangka yang menjadi buron (daftar pencarian orang atau DPO) dalam pengeroyokan di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di berbagai lokasi. Di antaranya di Kabupaten Sampang Madura dan Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Dalam penangkapan itu Satreskrim Polres Bojonegoro dibantu jajaran Subdit Jatanras Polda Jatim, Polres Sampang dan Polres Karanganyar. Ketujuh buron yang diamankan adalah ANK (22) Desa Sidomulyo, MZN asal Desa Sodorejo, RF (20) dari Desa Sidorejo, FS (20) warga Sidorejo, DF (20) warga Sidorejo, SK (27) asal Desa Jamberejo,  dan JS (28) asal Desa Sidomulyo, semuanya ikut wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebelumnya polisi telah mengamankan DK (20) dan RTMNH (32) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem. Total ada 9 tersangka pengeroyokan yang telah diamankan. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menyebutkan, pelaku diamankan petugas di beberapa tempat, ada yang berada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan juga ada yang tertangkap di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. "Setelah melarikan diri, akhirnya 7 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro bekerja sama dengan Jatanras Polda Jatim, Polres Sampang, dan Polres Karanganyar, Jawa Tengah," ujar AKBP Pandia saat jumpa pers, Senin (15/2/2021). Menurut Kapolres, masih ada satu pelaku yang masih buron (DPO) adalah SBR juga merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. "Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara," bebernya. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan turut menjaga kondisi kamtibmas lingkungan, apa bila ada hal-hal yang menggangu kenyamanan diharapkan segera melapor kepada petugas. Diberitakan sebelumnya, para tersangka Nekat melakukan pengaiayaan kepada M. Fauzi Shodikon (19) asal Kecamatan Kedungadem hingga meninggal dunia. Tak hanya itu para tersangka juga melakukan pengeroyokan kepada Muhammad Fahrudin (19) dan Lilih Linggarjati (19) keduanya warga Desa/Kecamatan Kedungadem yang tak lain adalah temanya korban M Fauzi Shodikon. (top/har)

Sumber: