Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk 3 Pelaku Pengedar Sabu  

Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk 3 Pelaku Pengedar Sabu  

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Kediri kembali mengamankan tiga pelaku yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering, Sabtu (13/2/2021). Ketiga pelaku tersebut, yaitu Julianto (30) asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ahsanul (24) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan Eko (25) asal Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi, Kalimantan Timur. Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal setelah personel Satresnarkoba mengetahui informasi bahwa di wilayah Burengan terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja. Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap Julianto. “Saat penangkapan, Julianto diketahui menyimpan satu bungkus daun ganja dalam kertas minyak. Untuk tempat kejadian perkara, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Burengan,” ungkap Kompol Kamsudi. Minggu (14/2/2021). Sambung Kamsudi, dari penangkapan Julianto petugas terus melakukan pengembangan. Dan dari hasil penyelidikan, personel segera menggerebek pelaku lainnya yaitu Ahsanul. “Pada saat digerebek, tersangka Ahsanul berada di sebuah warung di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah. Dan langsung dilakukan pengeledahan. Dari hasil penggledahan ditemukan satu bungkus daun ganja kering dalam kertas minyak,” sambung Kamsudi. Petugas terus melakukan pengembangan, saat diinterogasi, Ahsanul mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari pelaku lainnya, yaitu Eko. Dan Eko akhirnya juga ditangkap di warung kopi tersebut. “Saat pemeriksaan, personel kembali menemukan satu bungkus daun ganja kering di dalam tas pinggang yang dibawa Eko,” papar Kamsudi. Kamsudi menambahkan, dari pelaku Julianto, petugas menyita satu puntung linting ganja bekas pakai, satu bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram, satu plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, satu unitHP merk Oppo warna hitam, serta satu buah alat untuk membuat rokok. Dan dari Ahsanul personel menyita 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing-masing 24,25 gram dan 7,65 gram serta satu unit HP merk Xiaomi Note 9 warna biru. Sedangkan barang bukti yang disita dari Eko, yakni satu bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram dan satu unit HP merk Oppo A3s warna ungu. “Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kamsudi. (Mis)

Sumber: