Sandang Zona Merah, Kabupaten Jombang Terapkan PPKM Mikro

Sandang Zona Merah, Kabupaten Jombang Terapkan PPKM Mikro

Jombang, memorandum.co.id – Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu setelah diputuskan oleh Pemkab Jombang pada Selasa, (09/2/2021). Pemberlakuan PPKM tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang. Pasalnya, saat ini Kabupaten Jombang kembali menjadi zona merah. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa Kabupaten Jombang saat ini masuk zona merah lagi. Untuk itu, penerapan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. "PPKM Mikro dilakukan mulai kemarin, Selasa (09/2) sampai Senin, (22/2) nanti. Dan konsep secara teknis PPKM, baru akan disosialisasikan kepada seluruh camat, kades, polsek dan danramil hari ini (10/2)," katanya, Rabu (10/2/2021). Bupati menjelaskan, bahwa Kabupaten Jombang harus melakukan PPKM sesuai dengan aturan yang ada. Jadi ini berbasis RT. Zona ini dimulai dari RT. Nanti RT ini berapa, masuk zona apa, itu datanya ada di Dinas Kesehatan. "Desanya tadi itu sudah dihitung datanya sama dinas kesehatan, dimana rinciannya sangat banyak sekali. Karena disitu ada zona merah, zona kuning, zona hijau, ada orange. Ini ada kriterianya masing-masing," jelasnya. Jadi, papar bupati, kalau RT ini 1-5 (pasien Covid-19 yang masih aktif, red) ini termasuk zona kuning. Kemudian nanti ada yang orange sampai merah. "Merah itu di atas 10," paparnya. Kemudian, penerapan PPKM akan dilakukan dengan mengaktifkan kembali kampung tangguh. ”Bersama pak kapolres semua desa kita terapkan kampung tangguh," katanya. Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menerangkan, terkait Jombang ditetapkan sebagai zona merah, pihaknya bakal menerapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Yang pertama, kita mengimbau kepada masyarakat Jombang bahwa saat ini kita masuk zonah merah. Sehingga, harus mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan,’’ terangnya. Selanjutnya, tegas kapolres, pembatasan jam malam bakal lebih diperketat lagi. Mulai saat ini semua jenis kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, akan dibatasi sampai pukul 20.00. "Kami sudah menunjuk penanggungjawab disetiap wilayah. Wilayah Jombang Kota pengawasan dilakukan Polres Jombang, Polsek Jombang Kota dan Satpol PP. Kemudian, tingkat kecamatan akan dipegang tiga pilar, yaitu camat, danramil dan kapolsek. Semua kegiatan yang menyebabkan kerumunan kita tutup,’’ tegasnya. Kapolres mengungkapkan, langkah tegas ini dilakukan untuk menekan angka Covid-19 di Jombang. Selain menerapkan pembatasan jam malam, pihaknya juga terus mengaktifkan kampung tangguh semeru. Hal itu sesuai SE Mendagri Nomor 3 tahun 2021. "Khususnya bagi daerah yang terdapat sebaran Covid-19 aktif. Nanti akan ada pemetaan zona di tingkat RT, dan sekarang kita konsepkan dengan pemerintah daerah,’’ pungkasnya. Perlu diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mencatat untuk positif Covid-19 sebanyak 3.731 kasus per pukul 14.00 pada Selasa, (09/02/2021), sembuh 3.269 orang, dirawat 111 orang, dan 351 orang meninggal dunia. (yus/udi)

Sumber: