Penyanyi Dangdut Tawarkan Investasi Tembakau Abal-Abal
Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang melibatkan tersangka yang berprofesi penyanyi dangdut. Kini diamankan tersangka RH (43), ber-KTP di Jalan Kebon Jeruk V, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan sekarang tinggal di Jalan Candi Bima, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko di Mapolres Malang, Senin (8/2/2021). Barang bukti yang diamankan adalah sebendel rekening koran BCA atas nama Dewi Kurniawati dengan nomor rekening 36815899xx periode Mei 2020, sebendel rekening koran BCA atas nama Dewi Kurniawati nomor rekening 36815899xx periode Juni 2020, sebendel rekening koran BCA atas nama Dewi Kurniawati nomor rekening 36815899xx periode Juli 2020, 2 lembar print out screenshot percakapan WhatsApp (WA)-an Mbak Reni Mozza. Selanjutnya, sebendel fotokopi rekening koran BCA a/n Sri Suwartini nomor rekening 81606248xx periode Mei 2020, sebendel fotokopi rekening koran BCA an Sri Suwartini nomor rekening 81606248xx periode Juni 2020, sebendel fotokopi rekening koran BCA an Sri Suwartini nomor rekening 81606248xx periode Juli 2020, sebendel fotokopi mutasi harian BCA an Renny Hermawati nomor rekening 81613934xx periode 01/07/2020 s/d 23/07/2020. Kapolres Malang menyampaikan perkara ini telah ditindaklanjuti dengan menyita barang bukti perkara dengan TKP di Dusun Gunungjati RT 19/ RW 06, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. “Sudah diamankan barang buktinya,” terangnya. Kejadian ini bermula pada 24 Mei 2020, tersangka menawarkan kepada korban investasi tembakau dengan keuntungan 50 persen dari nilai investasi dalam waktu 22 hari dan ada yang jangka waktu 14 hari namun keuntungan lebih kecil. Selanjutnya korban tertarik dan ikut investasi pada 26 Mei 2020 sampai dengan Juni 2020 dan hasil beberapa cair dan beberapa korban investasikan lagi. Total investasi korban antara lain, Mei 2020 sebesar Rp 78.500.000, Juni 2020 sebesar Rp 180.500.000, dan Juli 2020 sebesar Rp 142.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 8160624xx an Sri Suwartini dan nomor : 8161393xxx an Renny Hermawati melalui mobile banking dari HP korban. Di antara Investasi tersebut yang korban terima hanya sebesar Rp 63 juta. Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengenai investasi tersebut dan ternyata tersangka mengaku bahwa investasi tembakau tersebut tidak ada sedangkan uang dipakai sendiri oleh tersangka. Atas perbuatan tersangka tersebut masing-masing korban mengalami kerugian, yaitu korban Dewi Kurniawati sebesar Rp 88,5 juta; Dewi Wulandari sebesar Rp 297 juta; dan Yuniar Adilla sebesar Rp 65 juta.(*/ari/fer)
Sumber: